Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Disnakertrans DIY memastikan Posko THR dibuka sampai H+7 lebaran.
Harapannya, semua pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya dapat diselesaikan.
Satu per satu pengaduan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sudah ditangani
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan sebagian besar pengaduan yang diproses terkait keterlambatan pembayaran THR.
“Laporan langsung ditindaklanjuti dengan pendekatan persuasif melalui perundingan antara pekerja dan pengusaha,” kata Ariyanto seperti dilansir jogjaprov.go.id (16/3/2026).
Pengaduan masyarakat disampaikan melalui whatsapp center dan platform pengaduan daring Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengaduan Cenderung Turun
Total sebanyak 11 perusahaan yang dilaporkan masyarakat. Empat perusahaan telah menyelesaikan kewajiban.
Sedangkan tujuh perusahaan sedang ditangani pengawas ketenagakerjaan.
Kata Ariyanto, 6 dari 11 perusahaan yang diadukan pernah menghadapi persoalan serupa pada tahun 2025.
Namun, semua mampu menyelesaikan kewajiban setelah melalui proses pembinaan.
“Pengaduan THR tahun ini cenderung menurun,” ujarnya.
Disnakertrans DIY terus melakukan pengawasan, dan melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi mengalami kendala memberi tunjangan hari raya.
Disnakertrans DIY juga membuka pengaduan dengan jaminan kerahasiaan identitas.
Langkah tersebut diharapkan mendorong pekerja menyampaikan keluhan tanpa khawatir. (*)











