Kronika

PPKM Darurat, Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Dibayarkan di Samsat Induk

226
×

PPKM Darurat, Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Dibayarkan di Samsat Induk

Sebarkan artikel ini
BAGIYA RAKHMADI: Kepala Samsat Kota Yogyakarta. (dokumen pribadi)

YOGYAKARTA – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 39/SE/VI/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Penundaan Sementara Kegiatan, Kantor Samsat Kota Yogyakarta meniadakan pelayanan.

Terhitung mulai 5 Juli sampai 19 Juli 2021, pembayaran pajak kendaraan sementara tidak bisa dilakukan lewat Payment Point BPD Giwangan, Samsat Desa Wirogunan, MPP, Bus Samsat Keliling, dan Go-Jak.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Pembayaran pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan dilakukan di  Kantor Samsat Kota Yogyakarta,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) di Kota Yogyakarta, Bagiya Rakhmadi SH MM.

BACA JUGA: PKS DIY: Sementara Waktu, Tutup Mal, Pertokoan dan Tempat Wisata

Masyarakat yang akan pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan  tahunan maupun lima tahunan di Samsat Induk wajib menjaga protokol kesehatan.

Kata Bagiya, membayar pajak kendaraan juga bisa memanfaatkan QRIS Ultimate Automated Transaction Bank BPD DIY.

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar transaksi pembayaran lebih mudah, cepat dan  keamanan terjaga.

QR Code dapat dipindai seluruh aplikasi penyedia pembayaran yang terdaftar.

Bagiya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan juga bisa memanfaatkan aplikasi GoPay.

“Silakan manfaatkan kemudahan layanan kami,” ujar Bagiya. (aza/asa)