YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono secara virtual melaunching
Walikota Haryadi Suyuti melaunching Sistem Layanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar) secara virtual di Ruang Ekraf Pasar Prawirotaman Yogyakarta (2/11/2021).
Simpatik Pasar bisa digunakan untuk keperluan perpanjangan kartu bukti pedagang (KBP), kartu identitas pedagang (KIP), pengalihan hak (PH) dan pendaftaran pedagang baru secara online.
Proses cukup mengakses website pasar.jogjakota.go.id yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS) melalui menu Layanan Pedagang.
“Pedagang tidak perlu meninggalkan kios. Tidak harus menghentikan kegiatan jual beli,” kata Walikota.
BACA JUGA:Ikuti Workshop Internasional, UMBY Ingin Mahasiswa Sukses jadi Pengusaha
Sekadar diketahui, Kota Yogyakarta saat ini terdapat 29 pasar tradisional yang diisi 13.584 pedagang. Terdiri 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan, penggunaan Simpatik Pasar bisa menggunakan gadget atau komputer yang terkoneksi internet.
“Memudahkan pedagang yang kesulitan menjalankan aplikasi, kami menyediakan 2 unit help desk di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman,” kata Yunianto.
Help desk membantu pedagang mengakses website pasar.jogjakota.go.id. Pedagang juga dapat mengunggah syarat administrasi, sekaligus mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi.
Penerapan Simpatik Pasar memangkas waktu layanan. Perpanjangan KBP/KIP yang semula membutuhkan waktu tujuh hari kerja, sekarang menjadi satu hari kerja.
Walikota berharap Simpatik Pasar menjadi momentum perubahan, inovasi dan transformasi layanan di Dinas Perdagangan. Layanan akuntabel, transparan, efektif dan efisien dapat diwujudkan. (*/asa)