YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran nomor 443/2127/SE/2022. Keluarnya surat edaran yang ditandatangani Sekda Ir Aman Yuriadijaya ini menyikapi merebaknya kasus hepatitis akut.
Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Etiologi.
Isinya, kepala sekolah diminta meningkatkan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan sekolah.
Dimulai mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, minum air bersih yang matang, makan makanan yang bersih dan matang, membuang tinja dan atau popok sekali pakai pada tempatnya.
Menggunakan alat makan sendiri-sendiri, memakai masker, menjaga jarak, tidak jajan sembarangan, melakukan pengawasan dan pemantauan hiegene sanitasi kantin sekolah.
Melakukan deteksi dini jika menemukan anak dengan gejala seperti kuning, mual, diare, nyeri perut, penurunan kesadaran, lesu, dan demam tinggi.
“Apabila ditemukan peserta didik yang mengalami gejala hepatitis segera dilaporkan dan periksa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” pinta Aman.
(aza/asa)