Headline

Sikapi Polemik Jilbab, PWM DIY: Setiap Guru Berniat Baik dan Mulia

207
×

Sikapi Polemik Jilbab, PWM DIY: Setiap Guru Berniat Baik dan Mulia

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Menyikapi polemik jilbab di SMA 1 Banguntapan Bantul, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap dituangkan dalam surat nomor 01/PS/II.0/A/2022 tentang Berjilbab bagi Peserta Didik Muslimah di Sekolah Negeri.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Pernyataan ini ditandatangani Ketua PWM DIY, H Gita Danu Pranata SE MM dan Sekretaris Drs H Sukiman MA tanggal 10 Agustus 2022.

PWM DIY menegaskan menutup aurat dengan berjilbab adalah ajaran Agama Islam sesuai AlQuran surat An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59.

“Sehingga merupakan kewajiban bagi setiap muslimah untuk melaksanakan dan membudayakannya melalui proses pendidikan,” tandas Gita.

Karena itu, menganjurkan, menasehati dan memberi keteladanan bagi peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif merupakan  tugas dan tanggungjawab guru.

Tugas utama guru sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” imbuh Sukiman.

Berdasarkan sikap tersebut, pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri, semestinya tidak perlu terjadi.

PWM DIY beralasan merupakan bagian  proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk melaksanakan ajaran agama dan membentuk akhlak mulia.

Sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan.  Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberi pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utama.

Yakni, mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

BACA JUGA:

Termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar membiasakan berjilbab/berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik.

Jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan, perlu mengedepankan prinsip edukatif dengan membuka ruang dialog.

Sehingga semua masalah pendidikan dapat diselesaikan dengan baik. Karena pada dasarnya setiap guru  pasti berniat baik dan mulia.

Kata Gita, bila setiap persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, justru dihawatirkan di satuan pendidikan akan terjadi hubungan antara guru – peserta didik hanya bersifat formalistikkontraktual.

Guru akan berpandangan tugas guru hanya sebatas mengajar.  Gurut tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih dalam sikap dan perilaku peserta didik.

PWM DIY mengajak setiap unsur saling mendukung untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi pendidikan.

Menyelesaikan setiap persoalan pendidikan di sekolah dengan mengedepankan asas-asas musyawarah, dialogis antara orang tua, peserta didik dan guru.

(aza)