Kronika

BPS Kota Yogyakarta Sebar 499 Petugas, Data Regsosek untuk Dasar Pembuatan Kebijakan

135
×

BPS Kota Yogyakarta Sebar 499 Petugas, Data Regsosek untuk Dasar Pembuatan Kebijakan

Sebarkan artikel ini
REGSOSEK: Kepala BPS Kota Yogyakarta, Mainil Asni didampingi Kabid Informasi, Edy Sugiharto. (diskominfosan)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi tanggal 15 Oktober – 14 November 2022.

Data digunakan sebagai dasar pembuatan kebijakan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Masyarakat diharapkan berpartisipasi aktif pada proses pendataan,” kata  Kepala BPS Kota Yogyakarta, Mainil Asni di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta (11/10/2022).

Pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek ) untuk penentuan target program pembangunan.

Juga dilatarbelakangi belum terlaksananya kontrol standar kualitas, ketepatan waktu pemutakhiran, dan data target program masih sangat sektoral.

BACA JUGA: KBA Padmanaba Yogyakarta Bikin Konser Musik, Hadirkan Sheila On7 dan Jikustik, Catat Tanggalnya

“Petugas akan menanyakan materi mencakup sosial, ekonomi,  pendidikan hingga kesehatan,” ujarnya.

Pendataan awal Regsosek menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili penduduk yang tercantum pada kartu keluarga.

Pengumpulan data Regsosek dengan metode paper and pencil interviewing yang dilengkapi geotag dan foto khusus keluarga miskin.

Pendataan Regsosek melibatkan 499 petugas  pendataan lapangan (PPL), 131 petugas pemeriksa lapangan (PML), dan 22 koordinator sensus kecamatan (koseka).

BACA JUGA: Bank BPD DIY Malioboro Run 2022, Lari Keliling Kota Yogyakarta

Selanjutnya data akan diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai reformasi program perlindungan sosial yang akan menjadi dasar kebijakan baru.

Misalnya digunakan sebagai dasar program pemberian bantuan kepada masyarakat secara tepat sasaran.

Asni menjamin  kerahasiaan data yang disampaikan penduduk kepada petugas. (*)