YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BPD DIY semakin diminati.
Angka kredit dari tahun ke-tahun terus meningkat. Hingga Oktober tahun ini, kredit yang sudah disalurkan mencapai Rp 850 juta.
“Terimakasih atas kepercayaan warga DIY yang memilih Bank BPD DIY untuk memanfaatkan KUR,” kata Direktur Bank BPD DIY, Santoso Rohmad kepada wartawan di Kantor Bank BPD DIY Digital Longue, Jalan Malioboro 1 Yogyakarta (12/10/2022).
Pengguna KUR terbesar adalah pengusaha dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Melihat animo yang tinggi masyarakat memanfaatkan KUR, Santoso berencana meningkatkan dana KUR hingga Rp 1 triliun pada tahun 2023.
Sekadar diketahui, KUR kali pertama dikenalkan secara nasional sejak 5 November 2007.
BACA JUGA: BPS Kota Yogyakarta Sebar 499 Petugas, Data Regsosek untuk Dasar Pembuatan Kebijakan
Produk KUR sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM.
Sasaran KUR adalah pelaku UMKM perorangan, badan usaha, atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif.
Lantas, bagaimana cara memanfaatkan KUR di Bank BPD DIY? Mengisi formulir permohonan kredit.
Dokumen yang harus disertakan:
- Fotokopi KTP suami dan isteri (jika sudah menikah )
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah / surat kematian / surat cerai
- Denah rumah dan denah tempat usaha
- Surat Keterangan Usaha ( RT, RW, Kelurahan )
- Fotokopi NPWP untuk pinjaman 50 juta ke atas
Persyaratan lain, pemohon KUR tidak menanggung pinjaman yang masih berjalan yang bersifat modal kerja atau investasi.
Sedangkan agunan pinjaman bisa menggunakan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat tanah. (*)