BULD DPD RI Datangi DIY, GKR Hemas Bilang Daerah Tak Perlu Khawatir

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) RI menyelenggarakan Dialog (Komunikasi) ke Daerah.
Dialog mengusung tema Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Tindak Lanjut Berlakunya UU HKPD.
Diselenggarakan di Gedung Pracimasono, Kepatihan, Malioboro, hari ini (9/2/2023). Diikuti 30 peserta dari Pemerintah DIY, Bapemperda DPRD DIY, akademisi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) dan tokoh masyarakat.
Dialog menghadirkan narasumber Dr Benediktus Hestu Cipto Handoyo SH MHum (Dosen Fak Hukum Univ. Atma Jaya Yogyakarta), Dr Aslam Ridlo MAP (Wakil Ketua Bapemperda DPRD DIY), dan Hidayati Yuliastantri Djohar SSos MSi (Kepala Bidang Anggaran Pendapatan BPKAD DIY.
“Pertemuan ini untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dan holistik dari Pemda DIY. DPD RI hadir untuk menjembatani kepentingan daerah apabila terdapat kendala dalam proses pembentukan peraturan daerah,” kata Anggota DPD RI Dapil DIY, Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat menyampaikan sambutan mewakili BULD.
BACA JUGA: Gara-Gara Ikut Gathering, Banyak Anak Muda Tertarik Bikin Resepsi di Sini

Memperoleh masukan dari stakeholders tentang berbagai permasalahan yang dihadapi daerah menyangkut pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam menentukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sementara Pimpinan BLUD, H Abdurrahman Abubakar Bahmid Lc MH mengatakan, BULD ingin mendapatkan masukan tentang persoalan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penerapan Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Juga persiapan pemerintah daerah atas penyesuaian berlakunya UU HKPD. Memperoleh gambaran tentang propemperda prioritas yang disusun daerah, terutama terkait pelaksanaan UU HKPD.
“DPD membutuhkan masukan dari pemerintah daerah mengenai permasalahan yang dihadapi mengenai perubahan kewenangan serta penerapan ketentuan baru mengenai PDRD,” kata Abubakar saat menyampaikan pengantar diskusi.
BACA JUGA: Puskesmas di Kota Yogyakarta Layani Vaksinasi Booster ke-2

DIALOG: Pembentukan Peraturan Daerah Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sebagai Tindak Lanjut Berlakunya UU HKPD. (humas dpd ri)
Tujuan lain adalah memperoleh gambaran permasalahan penyusunan ranperda dan perubahan perda pada penyesuaian ketentuan baru mengenai PDRD.
Seperti diketahui, langkah konkret penerapan UU HKPD adalah kebijakan mengenai redesign terhadap kebijakan desentralisasi fiskal yang diterapkan pemerintah pusat.
Pelaksanaan UU HKPD diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal.
Upaya reformasi yang dilakukan tidak sekadar dari sisi fiscal resource allocation.
Melainkan juga diupayakan memperkuat belanja daerah agar lebih efektif, efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat.
UU HKPD telah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangan.
“Konsekuensinya, pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan,” kata Abubakar.
BACA JUGA: Thomas Djorghi Rilis Lagu Marlina, Jadi Ingat Fim Puspa Indah Taman Hati
Antara lain, perubahan mekanisme rangeprice berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 menjadi kontraproduktif dengan semangat regulerend pajak dalam menghadirkan iklim investasi yang kondusif.
Adanya kebijakan pembaruan pada aspek jenis, tarif, hingga prosedur pemungutan PDRD di daerah. Pembaruan ini terlihat dari hadirnya skema opsen, simplifikasi jumlah dan perubahan nomenklatur, serta sejumlah pengaturan baru terkait PDRD.
UU HKPD juga menggunakan pendekatan kodifikasi yang berdampak reformasi perpajakan di daerah.
Kewenangan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan pengenaan tarif PDRD, mengelola pajak pusat yang dialihkan menjadi pajak daerah, dan menambah jenis-jenis pajak baru untuk memperluas basis pajak di daerah.
BACA JUGA: Sultan HB X Sebut PKL Malioboro Telah Naik Kelas, Ini Alasannya

PESERTA: Diikuti anggota BULD dari berbagai kota di Indonesia. (humas dpd ri)
Selain menjadi sumber utama penerimaan daerah, pajak dan retribusi juga berperan terhadap dinamika investasi yang ikut menentukan pertumbuhan ekonomi daerah.
GKR Hemas menambahan, DPD RI memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat-daerah.
“Daerah tidak perlu khawatir dengan kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah,” kata GKR Hemas. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
Dakwah Wisata, Suara Muhammadiyah Buka Toko Oleh Oleh 1915
- 11 Agustus 2026 13:07 WIB
Toko Oleh Oleh 1915 merupakan yang pertama dimiliki Muhammadiyah.
Ubah Persepsi Usang tentang Transmigrasi, Pemda DIY Edukasi Gen Z dengan Ide Kreatif
- 13 Oktober 2026 08:49 WIB
Wamen Transmigrasi RI, drh Viva Yoga Mauladi MSi mengapresiasi gagasan Disnakertrans DIY menggelar Lomba Storytelling Transmigrasi.
RKB Gelar Festival Puisi, Disiapkan Total Hadiah Rp 22 Juta
- 18 Agustus 2026 11:10 WIB
Diharapkan unsur-unsur teaterikal dan stage performance dapat digali lebih jauh para peserta dalam memanggungkan puisi, memperkuat pesan kandungan melalui medium yang lebih luas.
Terpilih Aklamasi, Muhlisin Ketua Umum KKPJ Hingga 2030
- 9 September 2026 17:01 WIB
Peserta Musbeslub dihibur penampilan Sanggar Seni Panca Manggala, aksi Jurus Tunggal dari PSHT Maluku Utara, dan Tari Jaranan Turonggo Yakso.
Paniradya Kaistimewan Publikasikan Program SRS, Pengunjung Disuguhi Teh Kraton Yogyakarta
- 25 September 2026 20:35 WIB
Selain simposium, juga ada pameran dan panggung hiburan di halaman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY.
Baca Naskah Pancasila di Gedung Agung, Budi Waljiman Mengaku Merinding
- 18 Agustus 2026 16:17 WIB
Nilai-nilai Pancasila, gotong royong, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
YK Festisale Digelar Selama Sebulan, 57 Hotel Beri Diskon Hingga 55 Persen
- 30 September 2026 23:13 WIB
Penyelenggaraan YK Festisale untuk mendorong promosi, transaksi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
26 Tahun Biznet, Terus Hadirkan Pengalaman Digital Terbaik untuk Indonesia
- 12 Oktober 2026 15:38 WIB
Pada bulan Oktober, Biznet meningkatkan kapasitas bandwidth 100 Mbps selama satu bulan tanpa tambahan biaya apapun bagi pelanggan Biznet Home.

Saat ini belum ada komentar