Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Sinkronisasi regulasi penting dilakukan untuk menjawab tantangan fundamental pendidikan di daerah.
Statemen tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI DIY, Ahmad Syauqi Soeratno dalam forum Focus Group Discussion (FGD) “Inventarisasi Materi Penyusunan Kajian Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Penyelenggaraan Pendidikan” di Kantor DPD RI DIY, (14/4/2026).
Acara yang diinisiasi Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum (Pusperjakum) Sekretariat Jenderal DPD RI ini bertujuan menghimpun data faktual terkait berbagai persoalan pendidikan.
Mulai disharmoni regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, carut-marut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), hingga tantangan operasional Sekolah Rakyat.
Syauqi yang juga ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menegaskan regulasi merupakan pembentuk budaya organisasi yang paling krusial.
Kader Muhammadiyah ini mengingatkan, ketidaktepatan dalam menyusun peraturan dapat berdampak sistemik pada kualitas output pendidikan.
“Salah satu pembentuk budaya organisasi yang paling kuat dalam membuat output kinerja organisasi itu adalah regulasi atau peraturan. Kalau salah bikin peraturan, kultur yang terbangun akan berbeda. Output berbeda, outcome pasti juga berbeda,” ujar Syauqi.
Prihatin Data Kemiskinan Tidak Akurat

Di depan peserta FGD, Syauqi mengungkapkan prihatin terhadap dinamika data kemiskinan tidak akurat yang berdampak langsung terhadap hak pendidikan siswa melalui jalur afirmasi.
Temuan diskualifikasi 139 calon siswa pada SPMB 2025 di DIY merupakan bukti kerapuhan koordinasi data antar-instansi.
Kepala Pusperjakum Setjen DPD RI, Sanherif Sojuangon Hutagaol mengatakan, kualitas mengalami variasi signifikan antarprovinsi meski pendidikan dasar di Indonesia hampir universal.
Sangerif menekankan peran DPD RI memastikan harmonisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih.
“DPD RI sebagai organ negara yang memiliki mandat konstitusional, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap raperda. Perda berkepentingan memastikan regulasi pendidikan di daerah tersusun secara harmonis, efektif, dan tidak tumpang tindih,” ungkap Sanherif.
Pakar Hukum Tata Negara, Hestu Cipto Handoyo, mengatakan di tengah disrupsi teknologi dan perkembangan artificial intelligence, pendidikan mengalami tantangan menjaga nilai dan pembentukan karakter.
“Perlu ada kurikulum integratif yang menggabungkan nilai, budaya dan teknologi. Sehingga pemanfaatan teknologi tersebut berbasis nilai, bukan sekadar efisiensi,” ujarnya.
Zonasi jadi Isu Penting Setiap Tahun
Anggota Ombudsman DIY, Abdullah Abidin, mengatakan permasalahan zonasi menjadi isu yang sering muncul di DIY.
Persoalan daya tampung sekolah negeri yang terbatas menjadi masalah setiap tahun. Sementara minat masyarakat terhadap sekolah tertentu sangat tinggi.
Masih terdapat persepsi kualitas sekolah belum merata, sehingga mendorong manipulasi domisili.
“Ini menunjukkan tujuan pemerataan belum sepenuhnya tercapai,” kata Abdullah.
Tukiman dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY mengatakan perbaikan SPMB terus dilakukan.
Tahun depan, Disdikpora DIY menerapkan prinsip dasar penyelenggaraan SPMB yang berintegritas, objektif, adil, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Usai FGD, dilanjutkan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 19 Bantul di Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Bertujuan melihat langsung implementasi model pendidikan alternatif bagi anak-anak dari keluarga rentan sosial-ekonomi, serta melakukan verifikasi atas kendala infrastruktur dan status izin operasional yang selama ini menjadi aspirasi penyelenggara pendidikan non-formal di wilayah tersebut.
Output FGD dan kunjungan lapangan akan menjadi materi rekomendasi kebijakan bagi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI untuk guna memperkuat kualitas regulasi daerah, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. (*)











