Beranda » Kronika » Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Kota Yogyakarta, 3 Orang di-BAP

Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Kota Yogyakarta, 3 Orang di-BAP

ZonaJogja.Com – Akibat membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Yogyakarta, sejumlah warga harus berurusan dengan hukum.

Satpol Pamong Praja Kota Yogyakarta  mengamankan  tiga pelaku  pembuangan sampah selatan Pasar Giwangan.

Mereka kepergok membuang sampah sembarangan. Pelaku langsung  dimintai keterangan oleh penyidik Aris Dani Arwiyantoro SH dan Yuli Budi Iswati SH.

Tiga pelaku dinyatakan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

BERITA LAIN: Pemkot Yogyakarta Kurangi Nilai Pokok PBB, Denda Juga Dihapus, Pembayarannya Mudah

Seperti diketahui, Perda 10 Tahun 2012  pasal 41 menyebutkan setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan terhadap Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4),  serta pasal 32, dan pasal 33 diancam pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Sedangkan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke dalam kas Daerah.

Pasal 31 ayat (2) berbunyi: Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

BERITA LAIN: Asyiknya Ngabuburit di Pantai Glagah, Ada Pasar Ramadhan, Suguhkan Kuliner Tradisional

Pasal 31 ayat (3) berbunyi: Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Pasal 31 ayat (4) berbunyi: Setiap orang yang menyelenggarakan keramaian umum yang mengakibatkan timbulan sampah bertanggung jawab untuk mengumpulkan sampah yang berasal dari penyelenggaraan keramaian tersebut.

Pasal 32 berbunyi: Setiap penanggung jawab dan pengguna kawasan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) wajib menaruh sampah di tempat sampah yang telah disediakan sesuai dengan jenis sampahnya.

BERITA LAIN: RS PKU Muhammadiyah Bukber dengan Ratusan Penyandang Disabilitas se-DIY, 4 SLB Muhammadiyah Terima Bantuan Operasional

Pasal 33 menyebutkan: Setiap orang dilarang: memasukkan sampah ke dalam wilayah daerah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.

Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau,  membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Serta membuang sampah tidak pada tempat sampah yang tersedia. (*)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

YK Festisale Digelar Selama Sebulan, 57 Hotel Beri Diskon Hingga 55 Persen

  • 30 September 2026 23:13 WIB

Penyelenggaraan YK Festisale untuk mendorong promosi, transaksi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Tak Hanya Bangun Padepokan, Afnan Hadikusumo Juga Pikirkan 500 Pendekar Tapak Suci

  • 3 Oktober 2026 08:13 WIB

 Sebanyak 500 anggota menyandang  “pendekar”  yang tersebar di berbagai kepengurusan Tapak Suci di Indonesia.

Sultan Nyatakan Jukir Tak Punya Hak Tentukan Tarif

  • 21 September 2026 20:44 WIB

GKR Condrokirono telah menjelaskan Bolosego  mengantongi izin berjualan di Alun-alun Selatan dari Keraton Yogyakarta.

Motorola Hadirkan Program “Click n’ Pick Up” di Parade Festival Belanja Erafone 2026

  • 26 September 2026 07:18 WIB

Pada Parade Festival Belanja Erafone 2026, Motorola menghadirkan berbagai pilihan smartphone.

Ratusan Orang Penuhi Bukit Watu Gagak, Disuguhi Musik dan Seni Pertunjukan

  • 11 Oktober 2026 10:21 WIB

Pentas memadukan musik, seni pertunjukan dan budaya.

Hongqi House Mampang jadi Pintu Rumah Pertama di Indonesia

  • 26 September 2026 07:03 WIB

Hongqi memastikan pengalaman Neo-Chinese Luxury tidak hanya hadir melalui E-HS9, tetapi juga melalui cara pelanggan dilayani.

4.940 Mahasiswa Baru UAD Ikuti P2K Prakarsa 2026, Diajak Aktif Berorganisasi

  • 15 September 2026 20:26 WIB

UAD tidak hanya berorientasi pencapaian akademik, melainkan  memberi perhatian terhadap pembentukan karakter.

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Lanjutkan Soyalympic ke Jogja dan Solo Lewat Kampanye #SOYAKINBISA

  • 30 September 2026 14:35 WIB

Melalui Soyalympic, Morinaga Soya ingin terus menemani orang tua memberi dukungan nutrisi dan stimulasi yang tepat.