Tutup
Kronika

Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Kota Yogyakarta, 3 Orang di-BAP

221
×

Buang Sampah Sembarangan di Wilayah Kota Yogyakarta, 3 Orang di-BAP

Sebarkan artikel ini
BAP: Petugas sedang memintai keterangan pelaku buang sampah sembarangan. (Satpol PP Kota Yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Akibat membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Yogyakarta, sejumlah warga harus berurusan dengan hukum.

Satpol Pamong Praja Kota Yogyakarta  mengamankan  tiga pelaku  pembuangan sampah selatan Pasar Giwangan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Mereka kepergok membuang sampah sembarangan. Pelaku langsung  dimintai keterangan oleh penyidik Aris Dani Arwiyantoro SH dan Yuli Budi Iswati SH.

Tiga pelaku dinyatakan melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

BERITA LAIN: Pemkot Yogyakarta Kurangi Nilai Pokok PBB, Denda Juga Dihapus, Pembayarannya Mudah

Seperti diketahui, Perda 10 Tahun 2012  pasal 41 menyebutkan setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan terhadap Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4),  serta pasal 32, dan pasal 33 diancam pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. Sedangkan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke dalam kas Daerah.

Pasal 31 ayat (2) berbunyi: Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

BERITA LAIN: Asyiknya Ngabuburit di Pantai Glagah, Ada Pasar Ramadhan, Suguhkan Kuliner Tradisional

Pasal 31 ayat (3) berbunyi: Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Pasal 31 ayat (4) berbunyi: Setiap orang yang menyelenggarakan keramaian umum yang mengakibatkan timbulan sampah bertanggung jawab untuk mengumpulkan sampah yang berasal dari penyelenggaraan keramaian tersebut.

Pasal 32 berbunyi: Setiap penanggung jawab dan pengguna kawasan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) wajib menaruh sampah di tempat sampah yang telah disediakan sesuai dengan jenis sampahnya.

BERITA LAIN: RS PKU Muhammadiyah Bukber dengan Ratusan Penyandang Disabilitas se-DIY, 4 SLB Muhammadiyah Terima Bantuan Operasional

Pasal 33 menyebutkan: Setiap orang dilarang: memasukkan sampah ke dalam wilayah daerah, mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun.

Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir dan/atau,  membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Serta membuang sampah tidak pada tempat sampah yang tersedia. (*)