ZonaJogja.Com – Kabar gembira. Pemkot Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan mengurangi pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2).
Program ini dilaksanakan 1 Maret hingga 31 Agustus 2024. Berlaku untuk tunggakan PBB tahun 1994 sampai 2022.
“Kebijakan ini untuk meringankan beban tunggakan PBB. Ini salah satu upaya mendorong wajib pajak membayar tunggakan PBB,” ujar Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro (18/3/2024).
Keputusan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 berdasarkan Perwal 60 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif atas Tunggakan PBB P2.
BERITA LAIN: Asyiknya Ngabuburit di Pantai Glagah, Ada Pasar Ramadhan, Suguhkan Kuliner Tradisional
Juga merujuk Keputusan Walikota Nomor 72 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase, Periode Masa Pajak, dan Waktu Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda atas Tunggakan PBB P2.
Pengurangan pokok PBB dan bebas sanksi denda tanpa pengajuan permohonan.
“Otomatis berlaku bagi wajib pajak PBB yang memiliki tunggakan sesuai masa pajak yang ditetapkan dan dibayarkan tanggal 1 Maret sampai 31 Agustus 2024,” terang Kisbiyantoro.
Besar pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994- 2011 sebesar 75 persen. Pajak tahun 2012- 2018 sebesar 25 persen.
Pajak tahun 2019, 2020 dan 2021 sebesar 10 persen. Pajak tahun 2022 sebesar 50 persen.
BERITA LAIN: PPNI Kota Yogyakarta Gagas Program 1 Perawat untuk 1 Kampung, Singgih Raharjo: Ide Bagus
Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.
Pembayaran PBB P2 juga bisa menggunakan layanan QRISNA aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Pembayaran melalui Bank BPD DIY, Bank Jogja, Mandiri dan BNI. Juga bisa menggunakan Gopay, Tokopedia, Link Aja, Shopee dan Pos Indonesia. (*)