Headline

Guru Besar UAD Beberkan Komodifikasi Bahasa Religi untuk Poligami hingga Tagar Prostitusi Online

2
×

Guru Besar UAD Beberkan Komodifikasi Bahasa Religi untuk Poligami hingga Tagar Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
GURU BESAR UAD: Prof Dr Rika Astari SS MA didampingi Prof Dr Mochlasin MAg, suaminya, bersama dua buah hati. (Istimewa)

Bantul, ZonaJogja.Com – Guru besar di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta bertambah lagi.

Adalah Prof  Dr Rika Astari SS MA yang baru saja menyandang guru besar bidang bahasa dan media pada Sidang Terbuka Senat Pengukuhan Guru Besar UAD yang digelar Sabtu (18/4/2026).

Di depan senat dan para hadirin yang memenuhi auditorium, Profesor Rika menyampaikan pidato tentang “Komodifikasi Bahasa Religi Islam pada Media di Era Digital”.

Guru Besar bersuami Prof Dr Mochlasin MAg  (Dosen UIN Salatiga) ini mengatakan, agama dapat dikomunikasikan melalui media.

Ketika elemen agama dibingkai sebagai entitas yang dapat dipasarkan, muncul produk-produk komersial berbasis simbol keagamaan.

Agama dapat dieksploitasi dan dikomodifikasi untuk mendatangkan nilai ekonomi.

Terjadi Persimpangan Agama

Di era digital, bahasa religi Islam banyak digunakan sebagai judul film, branding, bahasa atau diksi iklan produk. Fenomena ini didorong persimpangan agama, media, dan pemasaran.

“Simbol dan praktik keagamaan dikomodifikasi dan dipasarkan dengan tujuan menarik minat konsumen Indonesia, yang mayoritas muslim,” kata Profesor Rika.

Pada film kisah poligami, misalnya. Tren ini mencapai puncaknya pada film Bismillah Kunikahi Suamimu.

Kalimat “thoyyibah” digunakan secara provokatif sebagai judul untuk mengeksploitasi kontroversi poligami.

Pada film asmara, penggunaan istilah sakral seperti “Bertasbih”, “Mihrab”, “Hijrah”, hingga istilah hukum Islam yang sensitif seperti “Bid’ah” ditransformasikan dari makna spiritual murni menjadi elemen dramatik yang membingkai perjalanan cinta tokoh-tokohnya.

Kata kiblat dalam film horor digambarkan saat tokoh utama shalat menghadap kiblat menjadi hal yang menakutkan dan mengancam.

Penggunaan istilah kiblat dalam adegan film disajikan secara dramatis oleh sutradara dengan tujuan dapat memberikan sensasi horor, menegangkan dan menakutkan.

Begitu pula saat kata “hijab” dijadikan branding, dan wanita berhijab menjadi bintang iklan pemasaran.

Target merek dengan kata hijab adalah wanita yang berhijab yang bekerja atau pun memilki kegiatan aktif, cuaca panas, menggunakan hijab membuat wanita berhijab gerah, berkeringat lebih dan berbau.

Pada komodifikasi bahasa religi pada penyedia jasa pinjaman online  bertujuan agar konsumen merasa bertransaksi dengan penyedia jasa pinjol  aman secara syariat, jauh dari praktik riba, dan tidak terintimidasi dari penagihan utang.

Sedangkan penggunaan bahasa religi Islam pada tagar prostitusi online adalah munculnya tagar kontradiktif seperti #hijabsexy.

Ditemukan beberapa tagar yang menggunakan bahasa religi, yaitu hijab pada konten-konten yang berseberangan dengan nilai substansial.

“Ini mengubah fungsi hijab dari alat penutup aurat menjadi elemen estetika yang justru digunakan untuk menarik perhatian seksual,” ujarnya.

Perlu Gerakan Literasi

Mencermati fenomena komodifikasi bahasa religi, Profesor Rika  menyatakan perlunya gerakan literasi digital yang tidak hanya fokus pada kecakapan teknis, tetapi juga literasi kebahasaan.

Penyadaran “materialitas bahasa” sangat penting agar publik tidak mudah terfragmentasi atau tereksploitasi secara emosional oleh label-label keagamaan di media sosial.

Diperlukan pedoman etika komunikasi religi dalam industri periklanan, perfilman, maupun konten digital.

Industri tidak boleh hanya mengejar rating atau engagement dengan mengeksploitasi istilah sakral secara dangkal.

Perguruan tinggi dan lembaga keagamaan harus hadir sebagai penyeimbang arus komodifikasi.

Diperlukan kajian multidisiplin yang mempertemukan studi bahasa, media, dan agama.

“Tujuannya untuk  memproduksi konten tandingan yang berkualitas. Bahasa religi tetap tampil menarik secara digital tanpa kehilangan kedalaman maknanya,” kata Profesor Rika. (*)