Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Pemkot Yogyakarta membuka usulan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap I.
JPD diberikan kepada siswa TK sampai SMA/SMK negeri maupun swasta di Kota Yogyakarta dan luar kota dalam DIY.
Pembukaan usulan JPD KSJPS dilaksanakan pada Januari hingga Juni, dan Juli sampai Oktober.
Pengumpulan berkas persyaratan dilayani 17 – 31 Juli. Dokumen yang harus dikumpulkan terdiri fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS.
BERITA LAIN: Kerjasama dengan BPS, UAD Operasikan Living Laboratorium Statistik
“Berkas usulan JPD KSJPS bagi siswa yang sekolah di Kota Yogyakartadikumpulkan ke sekolah masing-masing,” terang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih (17/7/2025).
Bagi siswa yang sekolah di luar kota dalam DIY, berkas persyaratan dilengkapi surat keterangan siswa aktif, rincian biaya satuan pendidikan khusus sekolah swasta, surat permohonan pemindahbukuan khusus sekolah swasta, dan fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah khusus sekolah swasta.
Semua dokumen diserahkan ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta. Menik mengatakan, semua usulan akan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, akan diinput ke sistem JPD.
“Setelah itu kami buatkan rekening bagi calon penerima baru, kemudian dana baru dapat dicairkan,” kata Menik.
Berapa Dana JPD yang Diterima?
Pencairan JPD untuk pembelian tas, sepatu dan alat tulis diberikan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Sedangkan biaya satuan pendidikan khusus satuan pendidikan swasta ditransfer ke rekening sekolah.
Bagi siswa yang masuk data KSJPS, tapi belum mengajukan usulan JPD semester 2 tahap 1, dapat mengusulkan tahap berikutnya.
Pencairan dana semester dijadwalkan antara Agustus sampai September.
Angka JPD KSJPS bagi siswa TK Negeri Rp 800 ribu, TK swasta Rp 1,7 juta, SD Negeri Rp 800 ribu, SD swasta Rp 2,8 juta, SMP Negeri Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA/SMK Negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta dan SMK swasta Rp 4,75 juta.
Total alokasi anggaran JPD tahun 2025 mencapai sekitar Rp 21 miliar. Pada tahun ini, jumlah KSJPS yang digunakan sebanyak 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa. (*)











