Headline

Anggarkan Rp 21 M, Pemkot Yogyakarta Buka Usulan Penerima Jaminan Pendidikan Daerah, Ini Syaratnya

263
×

Anggarkan Rp 21 M, Pemkot Yogyakarta Buka Usulan Penerima Jaminan Pendidikan Daerah, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
TEMPAT LAYANAN: Warga sedang mengurus jaminan pendidikan daerah. (Diskominfosan Kota Yogyakarta)

Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Pemkot  Yogyakarta membuka usulan penerima Jaminan Pendidikan Daerah (JPD)  Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) semester 2 tahap I.

JPD diberikan kepada siswa TK sampai SMA/SMK negeri maupun swasta di Kota Yogyakarta dan luar kota dalam DIY.

Pembukaan usulan JPD KSJPS dilaksanakan pada Januari  hingga Juni,  dan Juli sampai Oktober.

Pengumpulan berkas persyaratan dilayani 17 – 31 Juli. Dokumen  yang harus dikumpulkan terdiri fotokopi kartu keluarga, cetak bukti terdaftar KSJPS.

BERITA LAIN: Kerjasama dengan BPS, UAD Operasikan Living Laboratorium Statistik

“Berkas usulan JPD KSJPS bagi  siswa yang sekolah di Kota Yogyakartadikumpulkan ke sekolah masing-masing,” terang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih (17/7/2025).

Bagi siswa yang sekolah di luar kota dalam DIY, berkas persyaratan  dilengkapi surat keterangan siswa aktif, rincian biaya satuan pendidikan khusus sekolah swasta, surat permohonan pemindahbukuan khusus sekolah swasta, dan fotokopi rekening BPD DIY atas nama sekolah khusus sekolah swasta.

Semua dokumen diserahkan ke UPT JPD Disdikpora Kota Yogyakarta. Menik mengatakan, semua usulan akan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, akan diinput ke sistem JPD.

“Setelah itu kami buatkan rekening bagi calon penerima baru, kemudian dana baru dapat dicairkan,” kata Menik.

Berapa Dana JPD yang Diterima?

Pencairan JPD untuk pembelian tas, sepatu dan alat tulis diberikan melalui Kartu Jogja Berprestasi (KJB). Sedangkan biaya satuan pendidikan khusus satuan pendidikan swasta ditransfer ke rekening sekolah.

Bagi siswa yang masuk data KSJPS, tapi belum mengajukan usulan JPD semester 2 tahap 1, dapat mengusulkan tahap berikutnya.

Pencairan dana semester dijadwalkan  antara Agustus sampai September.

Angka  JPD KSJPS bagi siswa TK Negeri Rp 800 ribu, TK swasta Rp 1,7 juta, SD Negeri Rp 800 ribu, SD swasta Rp 2,8 juta, SMP Negeri Rp 1 juta, SMP swasta Rp 4 juta, SMA/SMK Negeri Rp 1,75 juta, SMA swasta Rp 4,5 juta dan SMK swasta Rp 4,75 juta.

Total alokasi anggaran JPD tahun 2025 mencapai sekitar Rp 21 miliar. Pada tahun ini, jumlah  KSJPS yang digunakan  sebanyak 12.093 kepala keluarga atau 28.792 jiwa. (*)