Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta kembali membuka layanan Jaminan Kesehatan Khusus (Jamkesus) Terpadu bagi Penyandang Disabilitas.
Jamkesus bagi penyandang disabilitas ini diinisiasi Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial. Pelaksanaannya bekerjasama dengan Dinas Sosial kota dan kabupaten se-DIY.
Di kota Yogyakarta, Jamkesus Terpadu bagi penyandang disabilitas dilaksanakan di SLB Negeri Pembina, Jalan Imogiri 224, Giwangan, Umbulharjo (21/8/2025).
Acara ini dibuka Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Harmawan; Kepala Dinsosnakertrans, Drs Maryustion Tonang MM, dan Kepala Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan Bapel Jamkessos DIY, Anisya Ulfah Hanum.
BERITA LAIN: Sidang Senat Kukuhkan 4 Dosen jadi Guru Besar, Kini UAD Miliki 57 Profesor

Layanan tanpa dipungut biaya ini dimanfaatkan 77 penyandang disabilitas yang telah mengikuti asesmen kebutuhan alat bantu.
Alat bantu antara lain berupa kursi roda adaptif, kaki palsu, tangan palsu, brace, dan sepatu AFO.
Sedangkan 7 orang menjalani pemeriksaan TORCH. Yakni, serangkaian tes darah untuk mendeteksi infeksi toksoplasmosis, rubella, sitomegalovirus, dan herpes simpleks.
Pemeriksaan yang berlangsung selama setengah hari ini juga dilakukan terhadap pasangan produktif dan pasangan disabilitas.
Penerima layanan Jamkesus tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Tahun 2024, penyandang disabilitas yang terlayani sebanyak 73 orang. Terdiri 66 orang mendapatkan pelayanan jamkesus terpadu, dan 7 orang mendapatkan pelayanan skrining TORCH.
BERITA LAIN: Bank Mandiri Gelar Bazar UMKM dan Lomba Lari, Undang Lupis Legendaris Mbah Satinem

Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Harmawan menyatakan, pemeriksaan menjadi aksi nyata mencegah risiko kesehatan reproduksi dan potensi disabilitas pada anak.
“Saya mengapresiasi penyelenggaraan Jamkesus Terpadu bagi penyandang disabilitas. Acara hari ini menjadi bukti pemerintah sangat perhatian dengan masyarakat penyandang disabilitas,” kata Wawali.
Hanya, penerima jaminan kesehatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pelayanan Jaminan Kesehatan Bapel Jamkessos DIY, Anisya Ulfah Hanum menegaskan, pemberian alat bantu berdasarkan hasil asesmen medis.
“Semua pelayanan berdasarkan indikasi medis. Bukan karena keinginan penerima,” terang Anisya.
BERITA LAIN: RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta jadi Mitra Perjalanan Haji dan Umroh, Siap Layani Vaksinasi Perjalanan Internasional

Dokter spesialis dan dokter umum yang menentukan alat bantu cukup direparasi atau diberikan yang baru.
Bila yang bersangkutan belum pernah menerima, akan diberikan sesuai kebutuhan hasil asesmen.
Yang menggembirakan, bila alat bantu rusak, penerima bisa mengajukan lagi setelah diassemen ulang.
Syaratnya telah melebihi waktu yang ditentukan. Yakni, kursi roda adaptif (paling cepat 5 tahun), alat bantu gerak Oorthosis (paling cepat 2 tahun).
Lalu, alat bantu gerak prosthesis (paling cepat 2 tahun), alat bantu gerak walker, tripod, canadian crutch (paling cepat 2 tahun) dan alat bantu dengar paling cepat 2 tahun. (*)






