Nasional

Dewan Komisioner LPS Gelar Rapat, Putuskan TBP Naik

6
×

Dewan Komisioner LPS Gelar Rapat, Putuskan TBP Naik

Sebarkan artikel ini

Jakarta, ZonaJogja.Com –  Rapat Dewan Komisioner  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 22 Juni 2026 menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Rinciannya, simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen,  BPR 6,75 persen, valuta asing di bank umum 2 persen.

Tingkat Bunga Penjaminan berlaku 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026.

Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Yakni, perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat.

Tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat undang-undang, yaitu melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank.

LPS menyatakan, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini  masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan.

Nasabah yang Dijamin Capai 681,67 Juta Rekening

Data per Mei 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar mencapai 681,67 juta rekening yang  mencakup 99,94 persen dari total rekening.

Jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar mencapai 15,67 juta rekening yang berjumlah 99,97 persen dari total rekening.

LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.

LPS mengimbau masyarakat  memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank.

Perbankan diminta transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. (*)