JAKARTA – Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menandatangani surat bernomor S-121/PK/2021 tanggal 10 Juli 2021. Surat mengenai Penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19 ditujukan kepada Gubernur Sultan HB…
Dana Keistimewaan DIY
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.