Headline

Kemenku: Danais DIY Bisa Digunakan untuk Atasi Pandemi COVID-19

149
×

Kemenku: Danais DIY Bisa Digunakan untuk Atasi Pandemi COVID-19

Sebarkan artikel ini
PENCEGAHAN: Kegaitan pencegahan penularan COVID-19 di Kota Yogyakarta. (aza/zonajogja.com)

JAKARTA – Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menandatangani surat bernomor S-121/PK/2021 tanggal 10 Juli 2021.

Surat mengenai Penggunaan Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19 ditujukan kepada Gubernur Sultan HB X melalui Sekda DIY.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

Pertama, Danais yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan Istimewa merupakan bagian dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Kedua, Danais dapat digunakan untuk mendanai pencegahan atau penanganan pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Lupakan Risiko Tertular, Wanita Ini Dampingi Kakek Terinfeksi COVID-19

“Penggunaan Danais dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Danais 2021,” kata Astera.

Ketiga, dasar hukum penggunaan Danais dilakukan melalui perubahan peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Astera menyatakan, DJPK tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan.

Nah, menjaga integritas, Astera mengingatkan tidak menyampaikan pemberiann apapaun kepada pejabat dan pegawai DJPK. (*/asa)