Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Gubernur DIY, Sultan HB X meminta kasus pungutan liar terhadap pengelola food truck Bolosego segera diselesaikan Pemkot Yogyakarta bersama kepolisian.
“Kirono (GKR Condrokirono, red) sudah mengeluarkan pernyataan. Ya sudah diselesaikan. Kan ada kepolisian, ada yang lain? Biar diselesaikan sama kota,” pinta Gubernur kepada wartawan di DPRD DIY, hari ini (21/9/2026).
Seperti diketahui, GKR Condrokirono telah menjelaskan Bolosego mengantongi izin berjualan di Alun-alun Selatan dari Keraton Yogyakarta.
GKR Condrokirono menyebut pembayaran parkir maupun permintaan lain yang disampaikan kepada pemilik foodtruck bukan bagian dari proses perizinan. Juga bukan pungutan yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.
Tak hanya meminta kasus tersebut dituntaskan, Sultan juga menanyakan kewenangan juru parkir menentukan tarif kepada pengelola foodtruck.
Sultan menegaskan, juru parkir tidak memiliki hak menentukan besaran pungutan.
“Kalau saya ya terlalu saja. Memangnya tukang parkir punya hak menentukan itu?” ujar Sultan seperti dilansir jogjaprov.go.id. (*)











