Yogyakarta, ZonaJogja.Com – DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD DIY Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.
Sidang yang digelar hari ini (21/9/2026) mengukuhkan Cintya Amanda Labetta Arie Seno SH MH sebagai anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil DIY 5 Sleman.
Cintya menggantikan H Koeswanto SIP yang meninggal pada 19 Maret 2026. Penetapan Cintya berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-1988 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian H Koeswanto SIP.
Ketua DPRD DIY Nuryadi SPd menyatakan PAW merupakan bagian sistem konstitusional untuk menjaga keberlanjutan fungsi representasi masyarakat di lembaga legislatif, agar hak-hak masyarakat yang diwakili tidak berhenti hanya karena ada perubahan personel.
“Kepada saudari Cintya, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD DIY, saya mengucapkan selamat bergabung,” kata Nuryadi seperti dikutip dprd-diy.jogjaprov.go.id.
Politisi senior PDI Perjuangan ini berharap Cintya menjalankan amanah dengan penuh integritas dan tanggung jawab demi kepentingan masyarakat DIY.
Gubernur Sultan HB X dalam sambutannya berharap eksekutif dan dewan menjaga ruang kemitraan.
“Agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat,” kata Sultan.
Cintya menyatakan, pelantikan menjadi awal pengabdian untuk membersamai masyarakat membangun DIY, sekaligus memperjuangkan aspirasi warga.
Ia berharap kehadirannya di DPRD DIY dapat memberi kontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan publik. (*)











