YOGYAKARTA, ZonaJogja.com – Rektor Universitas Widya Mataram, Prof Dr Edy Suandi Hamid menyatakan penjaminan mutu dari audit internal di perguruan tinggi menjadi jantung kehidupan kampus.
Bila audit tidak dilaksanakan, detak jantung berhenti yang menandakan ada ancaman kematian.
“Perguruan tinggi yang ingin maju memerlukan auditor tanggung dan auditor yang menyadari audit internal kampus sangat penting dan strategis,” kata Edy Suandi Hamid (25/10/2021).
Kata Edy, audit internal bukan mencari-cari kesalahan di lingkungan stakeholder perguruan tinggi. Audit bagian proses penjaminan mutu. Tujuannya melihat kesesuaian antara standar pendidikan tinggi oleh internal kampus dan praktik di lapangan.
BACA JUGA: Rasa Sayur Lompong di Tempat Ini Luar Biasa, Enak Sekali !
“Ini bukan saja penting, tetapi wajib mengacu Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Jadi bukan mencari kesalahan,” ujarnya.
Seluruh elemen penyelenggara kampus harus mendukung pelaksanan audit mutu internal. Jangan dianggap kegiatan basa-basi.
Audit bukan formalitas. Harus menjadi kesadaran kepentingan internal, sebagai bagian dari akuntabilitas publik yang menopang penyelenggaran pendidikan di UWM.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu UWM, Suwarjo menyatakan penjaminan mutu di kampus dilakukan dengan proses penetapan pengendalian dan evaluasi penyenggaraan pendidikan tinggi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
UWM memiliki perangkat sistem penjaminan mutu internal, buku kebijakan sistem penaminan mutu internal, buku manual dan standar mutu serta standar operasional dan formulir penjaminan mutu.
BACA JUGA: Puluhan Lulusan Pawitikra Gowes Keliling Kota Yogyakarta
“Agar audit bisa membaca standar mutu penyelenggaraan pendidikan di kampus, lembaga penjaminan mutu melakukan monitoring dan evaluasi,” kata Suwarjo.
Konsultan Audit UWM Faisol AM mengungkapkan, audit mutu internal menjadi indikator kinerja utama dan kinerja tambahan yang update dari unit universitas, fakultas, dan program studi.
Data aktual membantu pengambil keputusan di kampus menentukan kebijakan dan langkah-langkah strategis, teknis dan operasional.
Temuan audit mutu internal menjadi dasar penyusunan program dan anggaran tahunan, bahan referensi kebijakan, serta dasar menentukan kurikulum, pembelajaran, penelitian dan pengabdian perguruan tinggi. (*/asa)