YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan desiminasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang servis tahun 2022.
Walikota Haryadi Suyuti meminta para pengusaha tidak menunda pemberian hak karyawan.
“Saya meminta perusahaan tidak menunda pembayaran THR. Tunjangan ini merupakan hak yang harus diterima karyawan,” kata Walikota di Ruang Bima Balaikota Timoho (19/4/2022).
Kata Haryadi, pengusaha harus bisa memahami regulasi dengan baik dan menjalankan. Ia mengajak pengusaha membangun kesadaran.
Membangun komunikasi kepada para karyawan agar suasana kerja semakin baik dan harmonis.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang lantas menjelaskan kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR.
Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, menerima THR sebesar satu kali upah.
Sedangkan pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan, namun lebih dari satu bulan bekerja, THR yang diberikan sesuai hitungan yang berlaku.
“Meski masih pandemi Covid-19, pemberian THR tidak dibolehkan mencicil. Harus sesuai aturan Kemenaker RI,” katanya.
Pemkot Yogyakarta akan mengganjar sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.
(*/asa)