YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY telah mengaudit laporan keuangan Pemkot Yogyakarta tahun 2021.
Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Yogyakarta diterbitkan dalam surat keputusan Nomor 02A/LHP/18Yog/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.
“Laporan keuangan Pemkot Yogyakarta menyajikan secara wajar. Opini BPK, wajar tanpa pengecualian yang diperoleh Pemkot Yogyakarta tahun 2021 merupakan ke-13 kali secara berturut-turut,” kata Penjabat Walikota Sumadi.
Keterangan tersebut disampaikan Sumadi saat menyampaikan pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2021 pada sidang paripurna DPRD Kota Yogyakarta, 17 Juni lalu.
Hasil pemeriksaan BPK DIY menyebutkan posisi keuangan Pemkot Yogyakarta tanggal 31 Desember 2021 sesuai standar akuntansi pemerintah. Yaknu meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, dan perubahan ekuitas.
BACA JUGA:
- 117 Kartu Lisensi Anggota HPI Kota Yogyakarta Kadaluwarsa, Sinarbiyat: Harus Diperbarui
- Mengoptimalkan Pramuwisata, Mendongkrak Pendapatan | oleh: Azam Sauki Adham
- LPS Ingatkan BPR dan BPRS Siapkan Kemanan IT yang Andal
Kata Sumadi, penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemkot Yogyakarta mengacu standar akuntansi pemerintah ya ng telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual.
Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 Kota Yogyakarta yang disampaikan berupa laporan keuangan Pemkot Yogyakarta. Terdiri laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Realisasi pendapatan APBD tahun 2021 sekitar Rp 1,707 triliun atau 104,65 persen dari anggaran. Sedangkan belanja sekitar Rp 1,691 triliun atau sebesar 87 persen dari anggaran.
Selanjutnya, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 akan dibahas Badan Anggaran DPRD Kota Yogyakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta.
(aza/asa)