YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Ajang sosialisasi Perda DIY Nomor 4/2020 tentang Kepramuwisataan menjadi ajang curhat para pemandu wisata lokal.
Acara yang berlangsung selama tiga jam ini digelar di Hotel Brongto, sore tadi (18/6/2022). Sosialisasi dihadiri anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kota Yogyakarta.
Pada sosialisasi yang menghadirkan narasumber Anggota Komisi B DPRD DIY dari Fraksi Partai Gerindra, RM Sinarbiyat Nujanat SE, para pramuwisata curhat soal tanda pengenal.
Ketua HPI Kota Yogyakarta, Dian Eka mengungkapkan, masa berlaku tanda pengenal seluruh anggota (sekarang Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTTP)) sudah berakhir.
“Tahun ini sudah habis. Tapi, belum diperpanjang lagi. Kami sedang menunggu soal itu,” kata Dian.
Ironisnya lagi, KTPP sebanyak 117 orang anggota HPI Kota Yogyakarta sudah kadaluwarsa. Lisensinya belum diperbarui.
“Ini merepotkan kami di lapangan. Karena banyak customer yang selalu menanyakan lisensi,” ujar Beni.
BACA JUGA:
- Mengoptimalkan Pramuwisata, Mendongkrak Pendapatan | oleh: Azam Sauki Adham
- LPS Ingatkan BPR dan BPRS Siapkan Kemanan IT yang Andal
- Lansia Sering Kena Penyakit? Ini Penjelasan Dokter Probosuseno
Selain lisensi, curhat lain tentang seragam HPI. Para pramuwisata menanyakan realisasi penggunaan seragam bagi pramuwisata. Mulai warna, motif, dan corak seragam.
Pramuwisata juga menanyakan soal wisata museum yang libur setiap Senin.
“Bisa tidak, kalau senin tetap buka?” tanya Dian.
Pasalnya, wisatawan domestik sekarang tidak selalu datang setiap Minggu atau libur. Banyak pengunjung asal kota lain yang datang ke Yogyakarta bukan pada hari libur.
“Kami sering memandu wisatawan yang datang hari Senin. Mereka ingin berkunjung ke museum. Tapi, tidak bisa karena tutup,” ujar yang lain.
Intinya, anggota HPI Kota Yogyakarta mendukung dan menyambut positif terbitnya Perda 4 Tahun 2020. Para pramuwisata hanya ingin implementasi perda segera direalisasikan.
Lantas, apa tanggapan dewan? Anggota Komisi B DPRD DIY, RM Sinarbiyat Nujanat berterimakasih kepada HPI yang telah memberi masukan terhadap pelaksanaan Perda 4/2020.
“Soal lisensi, akan segera saya sampaikan kepada Dinas Pariwisata DIY. Karena KTPP itu penting,” kata Sinar.
Sinar juga akan melakukan koordinasi dengan eksekutif terkait optimalisasi peran pramuwisata sebagai ujung tombak pariwisata di DIY.
(aza/asa)