PEMERINTAH DIY menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepramuwisataan. Perda yang ditandatangani Gubernur Sultan HB X tanggal 22 Juli 2020 ini terdiri 10 bab dan 40 pasal.
Keluarnya peraturan daerah ini menjawab kebutuhan DIY dalam pengelolaan dan pengembangan sektor pariwisata. Bagi DIY, pariwisata memiliki peran signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu komponen penting kelangsungan pariwisata adalah keberadaan pramuwisata. Pramuwisata menjadi faktor utama yang menentukan tempat pariwisata memiliki citra baik atau sebaliknya.
Diberlakukannya Perda 4/2020 untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidang pemanduan wisata.
Menciptakan lapangan pekerjaan di sektor pariwisata, meningkatkan kompetensi profesionalitas pelaku pemanduan wisata, serta meningkatkan citra positif kepariwisataan dan melestarikan budaya dan daya tarik wisata.
Itulah sebabnya, Pemda DIY menganggap perlu menerbitkan Perda 4 Tahun 2020 yang mengatur kepramuwisataan.
Apa itu kepramuwisataan? Kepramuwisataan adalah kegiatan memberi bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang daya tarik wisata, serta membantu keperluan pengunjung selama berwisata.
Agar wisatawan merasa nyaman, betah dan mendapatkan semua informasi tentang obyek yang dikunjungi, diperlukan seorang pramuwisatayang andal dan berkualitas.
Apa itu pramuwisata? Pramuwisata adalah personil yang bertugas memberi bimbingan, dan menyampaikan informasi tentang daya tarik obyek wisata yang dikunjungi wisatawan.
Tugas pramuwisata memang gampang-gampang susah. Harus menguasai pengetahuan umum, khususnya kepariwisataan di DIY.
BACAJUGA:
- LPS Ingatkan BPR dan BPRS Siapkan Kemanan IT yang Andal
- Lansia Sering Kena Penyakit? Ini Penjelasan Dokter Probosuseno
- UMBY dan Danacita Jalin Kerjasama, Bantu Kelancaran Kuliah Mahasiswa
Pasal 7 pada perda ini menyebutkan secara detil mengenai tugas pramuwisata. Mulai mengantar wisatawan, memberi penjelasan tentang rencana perjalanan, daya tarik wisata, penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi dan fasilitas wisatawan.
Juga memberi informasi lengkap tentang daya tarik wisata, memberi informasi tentang Keistimewaan DIY, membantu mengurus barang wisatawan, dan memberi pertolongan kepada wisatawan yang mengalami sakit, kecelakaan, kehilangan dan musibah.
Tugas pramuwisata berat? Begitulah. Karena itu, memang sepantasnya bila Perda 4/2020 mengatur tentang hak, kewajiban dan larangan pramuwisata.
Pasal 15 menyebutkan setiap pramuwisata berhak mendapatkan perlindungan hukum, memperoleh jaminan asuransi kerja dari pemberi kerja, dan memperoleh upah dari pemberi kerja sesuai kontrak kerja yang disepakati.
Bagaimana bila pramuwisata melakukan pelanggaran? Konsekuensinya tidak main-main. Telah disiapkan sanksi administratif. Mulai teguran lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).
Bahkan, Perda 4/2020 juga memberlakukan denda sebesar Rp 25 juta kepada pramuwisata yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana nasib pramuwisata di DIY sekarang? Berapa sebenarnya ketentuan besarnya honor atau upah yang diterima pramuwisata? Jika sudah ditetapkan. apakah target terpenuhi? Jika misalnya tidak terpenuhi, apa penyebabnya?
Lantas, bagaimana solusiny agar keberadaan pramuwisata bisa betul-betul sebagai ujung tombak pariwisata, sekaligus ujung tombak kehidupan?
Sederet pertanyaan itu penting untuk dijawab, agar semua ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah tidak merugikan pramuwisata. Tetapi, bagaimana Perda 4/2020 bisa mendorong peran pramuwisata memberi kontribusi bagi pengembangan sektor pariwisata di DIY. (*)
- Penulis adalah Pemimpin Redaksi ZonaJogja.Com
- Pegiat UMKM & Pemerhati Pariwisata
- Disampaikan pada acara Sosialiasi Perda 4/2020 tentang Kepramuwisataan di Hotel Brongto, 18 Juni 2022.