YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Dua atlet anggar andalan Kota Yogyakarta, Adi Wahyu Ramadhan dan Irham Pratama akhirnya dapat berlaga pada Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI DIY 2022.
Kepastian tersebut sesuai amar putusan Dewan Hakim Porda DIY dalam sidang yang digelar di Aula KONI DIY, 5 Juli lalu.
Pada sidang tersebut, Dewan Hakim yang diketuai Dr Achiel Suyanto SH MBA memutuskan dan mengabulkan keinginan pemohon.
Achiel didampingi Sekretaris Rokhiman SH, Diana Eko W SE SH MH (anggota), Anung Prianto SH Mhum (anggota), dan AKBP (Purn) H Beja WTP SH Mlit (anggota).
Permohonan yang dikabulkan adalah menyempurnakan keputusan tim verifikasi Porda XVI DIY tahun 2022 dengan SK Ketua Umum KONI DIY Nomor 23 tanggal 31 Mei tahun 2022 tentang entry by name.
Tim verifikasi Porda XVI diperintahkan memasukkan Adi Wahyu Ramadhan dan Irham Pratama sebagai atlet anggar Kota Yogyakarta.
Adi akan turun pada nomor sabel perorangan dan beregu putra. Sedangkan Irham pada nomor degen perorangan dan beregu putra.
BACA JUGA:
- Dua Sekolah TK Dinegerikan, Kebutuhan Satuan Pendidikan Dibiayai Pemkot Yogyakarta
- 1.350 Peserta Ikuti Antangin Tour Ambarrukmo 2022, Total Hadiah Rp 70 Juta
- Nasi Pecelnya Enak, Wedang Bajigurnya Super Lezat
Anggota Bidang Pembinaan Hukum Keolahragaan, Musthofa Mukhlis UMG SH menyambut baik keputusan DH Porda DIY.
“Kami puas dengan amar putusan tersebut. Dewan Hakim memahami posisinya. Bisa bersifat adil dalam mempertimbangkan kasus ini,” kata Mukhlis.
Dewan Hakim Porda DIY juga mempertimbangkan dan memperhatikan semua peraturan.
Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Kota Yogyakarta, Rino Pattiasina SH mengatakan peluang meraih medali emas pada cabor anggar semakin terbuka.
Pasalnya, kedua atlet ini tampil sebagai juara di ajang Kejuaraan Daerah (Kejurda) Anggar DIY.
Rino meminta kedua atlet berlatih dan tampil maksimal.
“Kami sudah berusaha maksimal lewat Dewan Hakim agar mereka bisa tetap main di Porda. Sekarang tinggal mereka berusaha dan berjuang meraih medali emas,” ujarnya.
(aza/asa)