Tutup
Kronika

Gubernur Minta Anggota Dewan Pendidikan DIY Awasi Kebijakan, Bikin Skala Prioritas

113
×

Gubernur Minta Anggota Dewan Pendidikan DIY Awasi Kebijakan, Bikin Skala Prioritas

Sebarkan artikel ini
SELAMAT BEKERJA: Gubernur Sultan HBX memberi ucapan selamat kepada anggota Dewan Pendidikan DIY (humas pemda diy)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com –  Gubernur Sultan HB X menegaskan, keberadaan Dewan Pendidikan penting dalam proses peningkatan kualitas pendidikan di masyarakat.

Dewan Pendidikan wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Melakukan penilaian produk pendidikan,  mengkaji dampak kebijakan pendidikan, melakukan penelitian, dan pengembangan pelayanan pendidikan.

“Dewan Pendidikan juga  pengontrol transparansi  bidang pendidikan, menjadi mediator pemerintah, DPRD, dan masyarakat,” pinta Sultan saat mengukuhkan anggota Dewan Pendidikan DIY periode 2022-2027 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta (26/7/2022).

Pengukuhan ini sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Siapa saja anggota Dewan Pendidikan DIY kali ini? Ada  Prof Dr Sutrisna Wibawa MPd, Dr Rr Siti Murtiningsih Mhum, Prof Dr Suwarna MPd, Ir Cungki Kusdarjitom MP PhD.

Prof  Dr Ir C Danisworo MSc,  Drs Totok Sudarto MPd, Timotius Apriyanto, Rommy Heryanto AMd CMT Asean, Dr Majang Palupi BBA MBA, Ryan Sugiarto SPsi MA.

Dr Bernadus Wibwo Suliantoro Mhum, Dr Farid Setiawan SPd MpdI, dan Bangun Putra Prasetya SE MScMM.

Sultan menginginkan, masuknya  para pakar pendidikan dalam kepengurusan Dewan Pendidikan DIY melahirkan program kerja untuk menyesuaikan diri dengan tantangan pendidikan.

“Mengingat saat ini gelombang revolusi industri fase kelima menuntut  kualitas pendidikan yang mumpuni. Mampu melahirkan generasi penerus yang cemerlang,” kata Sultan.


BACA JUGA:


Kata Sultan, pertumbuhan potensi saat  ini, dan harapan masyarakat terhadap dunia pendidikan bermutu sangat tinggi.

Dewan Pendidikan DIY harus bisa memetakan berbagai masalah pendidikan.  Membuat skala prioritas dan jalan keluar bagi kualitas pendidikan di DIY.

Fungsi Dewan Pendidikan menghimpun, menganalisis dan memberi rekomendasi kepada gubernur.

Menelaah keluhan, saran, kritik dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

Dalam menjalankan tugas, Dewan Pendidikan DIY dibantu tim sekretariat yang dibentuk dan ditetapkan melalui keputusan kepala Dinas Dikpora DIY. Bertanggung jawab kepada gubernur.

(aza)