UMKM

Gratiskan Sertifikasi Halal bagi UKM, Sultan Ajak Insan Koperasi Berubah

467
×

Gratiskan Sertifikasi Halal bagi UKM, Sultan Ajak Insan Koperasi Berubah

Sebarkan artikel ini
UMKM KULINER: Mei Sofia (kiri) pelaku usaha yang memproduksi minuman legen. (mei sofia/facebook)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Ada kabar gembira. Pemda DIY akan memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha kecil mikro (UKM).

Dukungan ini  adalah komitmen pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Sekaligus mendukung upaya pemerintah memenuhi target produk Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.

“Pemda DIY siap bersinergi bersama BPJPH Kementerian Agama untuk mendorong sertifikasi halal produk UMK sebagai bentuk perlindungan usaha mikro,” kata Gubernur Sultan Hamengku Buwono X saat membuka Gebyar Koperasi Istimewa di Ballroom The Rich Jogja Hotel, Sleman, 25 Juli lalu.

Sertifikasi halal  akan lebih mudah diberikan kepada UMK yang tergabung dalam koperasi.  Bila produk sudah tersertifikasi halal, koperasi berkesempatan meningkatkan pemasaran.

“DIY menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Dinkop UKM termasuk kaitannya dalam pengembangan SiBakul Jogja. Peserta yang mewakili koperasi sendiri diharapkan juga memperbarui kinerja performa kelembagaannya pada aplikasi tersebut,” tutur Sri Sultan.

Benefit dan insentif yang sudah diberikan pemerintah daerah melalui SiBakul Jogja selayaknya dapat dimanfaatkan secara efektif oleh koperasi.

“Ayo insan koperasi, berubahlah tanpa kehilangan spirit berkoperasi secara nyata. Tantangan penguatan koperasi harus benar-benar diwujudkan,” ajak Sultan.


BACA JUGA:


Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengungkapkan, tercatat 1.982 koperasi di DIY dengan sebaran badan hukum provinsi dan kabupaten.

Jumlah koperasi tahun 2022 mengalami kenaikan  dibandingkan tahun 2021.  Keberlangsungan koperasi karena support bantuan belanja tak terduga Dana Keistimewaan.

Pada tahun 2021 terdapat 30 rintisan koperasi modern di DIY yang mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Rintisan ini merupakan bentuk kerjasama koperasi dan UMK dalam menciptakan rantai pasok sehingga tercipta usaha hulu hilir  untuk meningkatkan penjualan produk.

Hingga akhir 2021 terdapat 10 koperasi sektor riil yang sudah bergabung di pasar komunitas.

Omset koperasi DIY pada semester 1 tahun 2022 berada pada angka Rp 129,48 miliar atau meningkat sebesar 3,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

(aza)