YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta segera menggunakan sertifikat elektronik untuk implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik digunakan seluruh kepala atau sekretaris setiap OPD dan unit kerja.
“Tanda tangan elektronik ini wujud keamanan sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Tri Hastono pada Workshop Jaringan Komunikasi Sandi Internal Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2022 di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta (26/7/2022)
Tri Hastono yang akrab disapa Kelik ini mengatakan, tanda tangan elektronik merupakan upaya pemerintah mewujudkan smart city.
”Dengan tanda tangan elektronik ini menjadi efektif, efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif. Ini adalah kata kunci Kota Yogyakarta sebagai smart city,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Gratiskan Sertifikasi Halal bagi UKM, Sultan Ajak Insan Koperasi Berubah
- Gubernur Minta Anggota Dewan Pendidikan DIY Awasi Kebijakan, Bikin Skala Prioritas
- Mahasiswa UMBY Survei Produksi Kue Adrem
Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Tri Haryanto mengatakan, Pemkot Yogyakarta sebenarnya telah menerbitkan Perwal 142 Tahun 2021 tentang Rencana Induk SPBE.
Peraturan ini telah mengakomodasi SPBE dalam infrastruktur Pemkot Yogyakarta.
Penggunaan tanda tangan elektronik sudah diberlakukan di beberapa OPD. Antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
(nik)