Kronika

Wujudkan Transparansi, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

125
×

Wujudkan Transparansi, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI: Pemberlakuan tanda tangan elektronik. (diskominfosan)

YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Pemerintah Kota Yogyakarta segera menggunakan sertifikat elektronik untuk implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik digunakan seluruh kepala atau sekretaris setiap OPD dan unit kerja.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Tanda tangan elektronik ini wujud keamanan  sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kota Yogyakarta, Tri Hastono pada Workshop Jaringan Komunikasi Sandi Internal Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2022  di Ruang Bima Balaikota Yogyakarta (26/7/2022)

Tri Hastono yang akrab disapa Kelik ini mengatakan,  tanda tangan elektronik merupakan upaya pemerintah mewujudkan smart city.

”Dengan tanda tangan elektronik ini menjadi efektif, efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif. Ini adalah kata kunci Kota Yogyakarta sebagai smart city,” ujarnya.


BACA JUGA:


Kepala Bidang Persandian dan Telekomunikasi Tri Haryanto mengatakan, Pemkot Yogyakarta sebenarnya telah menerbitkan Perwal 142 Tahun 2021 tentang Rencana Induk SPBE.

Peraturan ini telah mengakomodasi SPBE dalam infrastruktur Pemkot Yogyakarta.

Penggunaan tanda tangan elektronik sudah diberlakukan di beberapa OPD. Antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, dan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.

(nik)