JAKARTA, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan tahun ini genap berusia 17 tahun. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang undang ini pula yang menjadi dasar hukum lahirnya LPS. Kemudian resmi beroperasi 22 September 2005.
“Usia 17 tahun adalah usia matang bagi entitas lembaga keuangan. Diharapkan LPS dapat lebih kuat, lebih sigap, lebih bijak, dan lebih percaya diri,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada acara tasyakuran hari jadi LPS ke-17 di Jakarta (22/09/2022).
Purbaya mengungkapkan, kado ulang tahun ke-17 adalah masa menjelang penetapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
BACA JUGA: LazisMu Magetan Penuhi Janji, Bocah Perempuan Ini Akhirnya Memiliki Sepasang Kaki
Implikasi regulasi baru ini, LPS mengemban mandat dan amanat baru. Yakni, amanat menumbuhkan kebanggaan tersendiri karena telah dipercaya.
Nantinya struktur organisasi LPS akan bertambah, pimpinan bertambah, unit kerja bertambah, dan SDM juga bertambah.
“Dinamika juga meningkat. Ini yang harus diantisipasi dengan semangat satu tujuan, tumbuh bersama,” kata Purbaya.
Acara ini dihadiri Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS, Lana Soelistianingsih; Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono; dan Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK; Dian Ediana Rae beserta seluruh pegawai LPS. (*)