JAKARTA, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar klaim penjaminan simpanan nasabah pasca likuidasi PT BPR Pasar Umum di Denpasar, Bali.
Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 25 November 2022.
LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto dalam siaran pers kepada ZonaJogja.Com.
BACA JUGA: Taekwondo Championship, UMBY Dapat 2 Emas, 1 Perunggu
Setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut, LPS mengambil alih. Menjalankan semua hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum, termasuk menyelesaikan hal-hal terkait pembubaran badan hukum.
“Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS,” kata Dimas.
Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor PT BPR Pasar Umum atau melalui www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan.
BACA JUGA: BPK Mulai Periksa Penggunaan Dana Keistimewaan, Bagaimana Hasilnya?
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi tim likuidasi.
Dimas mengimbau nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. (*)