YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Badan Pemeriksa Keungan perwakilan DIY telah memulai pemeriksaan keuangan terkait efektivitas pengelolaan Dana Keistimewaan.
Bagaimana hasilnya? Pada acara entry meeting di nDalem Ageng, Kompleks Kepatihan (23/11/2022), Kepala Sub Auditorat BPK DIY Bernadetta Arum Dati menyampaikan beberapa rekomendasi.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan BPK adalah penyusunan daftar kebutuhan terkait pelaksanaan urusan Keistimewaan.
Pemda DIY diharapkan dapat membuat rencana yang dituangkan dalam rencana program dan kegiatan lima tahunan sesuai RPJMD.
Pemda DIY perlu melakukan koordinasi dengan DPRD DIY dalam penyusunan program.
BACA JUGA: Inilah 16 Media Siber Penerima Penghargaan AMSI Award 2022
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, entry meeting merupakan koordinasi awal pemeriksaan.
“Pemeriksaan keuangan seperti biasa untuk selanjutnya bisa memberikan opini,” ujar Aji.
Dalam pertemuan ini, BPK mengungkapkan temuan positif maupun yang perlu tindaklanjuti.
Aji mengatakan segera koordinasi dengan OPD, terutama Paniradya Kaistimewaan.
“Masukan dan paparan yang diberikan BPK merupakan masukan konstruktif. Sangat baik sebagai bahan perbaikan kinerja yang tentu bermanfaat,” kata Aji didampingi Kepala BPKA DIY, Wiyos Santosa.
Durasi pemeriksaan awal yang telah dilakukan BPK selama 42 hari. Selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan selama 25 hari, terhitung mulai 28 November dengan jeda selama satu minggu.
BACA JUGA: Kirab Budaya di Sidomulyo Godean, Berkisah Jejak Peninggalan Abdi Sultan HB I
Setelah jeda satu minggu, pemeriksaan akan dilanjutkan selama sekitar enam bulan.
Aji mengatakan, estimasi penyerahan LKPD DIY kepada BPK DIY akan dilakukan pada Februari 2023.
Aji telah meminta BPKAD DIY bersama Inspektorat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Termasuk bila masih terdapat dokumen yang perlu dilengkapi, OPD segera menyerahkan dokumen yang dimaksud,” pinta Aji.
Bernadetta Arum Dati menambahkan, pemeriksaan keuangan berdasarkan UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (*)