Jakarta, ZonaJogja.Com – Per Maret 2026, pimpinan, pegawai dan staf di lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025.
Pegawai LPS yang telah menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT dan LHKPN sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026 sebanyak 595 orang.
“Rasa tanggung jawab dan komitmen pada excellence yang dimiliki seluruh Insan LPS dapat tercermin dengan tercapainya tingkat pelaporan 100 persen sebelum tenggat waktu,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu di Jakarta (31/3/2026).
Seluruh lapisan pegawai LPS memiliki tanggung jawab dan komitmen untuk memastikan konsistensi data penghasilan, harta dan kekayaan, serta kewajiban pajak.
Pencapaian ini juga didukung digitalisasi pelaporan yang memudahkan para pegawai LPS melaporkan kewajiban.
Aplikasi Coretax, misalnya, terbukti andal dan mempermudah pengisian data dan pengunggahan dokumen wajib pajak.
Selain komitmen pimpinan dan digitalisasi platform, pencapaian LPS ini juga didukung unit kerja terkait di LPS yang selalu memberi pemberitahuan dan sosialisasi pengisian SPT serta LHKPN.
LPS percaya setiap data yang dilaporkan terkait dengan kekayaan, investasi dan harta dalam aplikasi Coretax dan LHKPN merupakan ikhtiar mendukung reformasi perpajakan, meningkatkan penerimaaan negara dan memperkuat praktik good governance yang bermuara pada kebaikan bagi masyarakat. (*)











