Bisnis

Lembaga Penjamin Simpanan Seriusi PPP, jadi Instrumen Penting Lindungi Pemegang Polis

×

Lembaga Penjamin Simpanan Seriusi PPP, jadi Instrumen Penting Lindungi Pemegang Polis

Sebarkan artikel ini
SOLUSI: Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan, Ferdinan D Purba yang menyatakan, PPP merupakan bagian recovery and resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk mengatasi kegagalan perusahaan asuransi. (Humas LPS)

Bandung, ZonaJogja.Com – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia menyelenggarakan Chief  Operation Officer (COO) Summit 2025.

Acara yang digelar di Bandung 6 November 2025 ini membahas Program Penjaminan Polis (PPP).

Adalah Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan, Ferdinan D Purba yang menyatakan, PPP menjadi instrumen penting  melindungi pemegang polis.

“Program Penjaminan Polis juga berperan memelihara stabilitas sistem keuangan dan asuransi,” kata Ferdinan.

PPP merupakan bagian recovery and resolution framework yang komprehensif untuk menghadapi skenario terburuk mengatasi kegagalan perusahaan asuransi.

PPP juga bagian financial safety net nasional untuk memastikan proses resolusi perusahaan asuransi berjalan dengan efektif.

BERITA LAIN: Wow ! LazisMu DIY Kembali Dapat Predikat “Terbaik” Nasional 2025

“Penerapan PPP sama pentingnya dengan program penjaminan simpanan yang telah dilaksanakan LPS,” ujar Ferdinan.

Contohnya di Korea Selatan, Kanada, Inggris dan Malaysia. Penerapan PPP terbukti meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat penanganan asuransi gagal, serta memperkuat stabilitas sektor asuransi.

Negara-negara ini mampu mendorong penguatan manajemen risiko, transparansi, serta tata kelola industri yang lebih baik.

Di Malaysia, program penjaminan polis asuransi  mendorong peningkatan pendapatan premi.

Saat ini, LPS sedang mengintensifkan pelaksanaan PPP yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028. LPS  sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP, serta kebijakan resolusi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

BERITA LAIN: Menambang tanpa Mengundang Sumbang

Kata Ferdinan, faktor penting dalam implementasi PPP adalah koordinasi antara LPS dan OJK, khususnya dalam pertukaran data asuransi.

LPS menargetkan pertukaran data asuransi melalui Sarana Pertukaran Informasi Terintegrasi (SAPIT) antara kedua lembaga dapat go-live di tahun 2025.

“LPS sedang mengkaji produk atau lini usaha yang akan dijamin dalam PPP dengan pertimbangan antara lain karakteristik produk, loss ratio, dan market share,” terang Ferdinan.

Nantinya, salah satu elemen kunci penyelenggaraan PPP yang kredibel adalah ketersediaan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung dan peserta.

BERITA LAIN: 1.357 Mahasiswa Terima Beasiswa dari CIMB Niaga, Terus Perkuat Ekosistem Talenta di Indonesia

Data polis didefinisikan sebagai informasi menyeluruh yang mencakup detail mengenai pemegang polis, tertanggung dan cadangan, nilai klaim serta manfaat yang dijamin LPS sesuai ketentuan PPP.

Upaya serius LPS  mengintensifkan PPP diikuti kolaborasi LPS dengan asosiasi asuransi. Tanggal 18 Oktober lalu, LPS melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerjasama penyelenggaraan PPP dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI).

Ruang lingkup kerja sama meliputi, penyediaan tenaga ahli, penyelenggaraan kegiatan edukasi, sosialisasi dan publikasi, pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi, serta kerj sama riset terkait industri asuransi. (*)

 

250