Nasional

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas

139
×

LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Valas

Sebarkan artikel ini
PURBAYA YUDHI SADEWA: Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. (Humas LPS)

JAKARTA – ZonaJogja.Com –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam rupiah di bank umum, BPR serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR tidak berubah. Masing-masing 3,75 persen dan 6,25 persen.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Sedangkan TBP simpanan valuta asing ditetapkan naik 100 bps menjadi 1,75 persen.

Selanjutnya TBP tersebut berlaku 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023.

“Penetapan dilakukan dalam rapat dewan komisioner LPS tanggal 6 Desember 2022,” terang  Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kepada wartawan di Jakarta (7/12/2022).

BACA JUGA: Andreasta Lucas: Soal Warisan Keluarga, Diselesaikan Secara Adat Batak Karo

Purbaya mengatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa hal.

Antara lain, antisipasi forward looking terhadap ketidakpastian yang masih tinggi dari sisi kondisi ekonomi dan pasar keuangan.

Memberi ruang fleksibilitas bagi perbankan merespon pergerakan likuiditas global, serta upaya sinergi kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) untuk memperkuat likuiditas valas domestik.

Kata Purbaya, simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps menjadi sebesar 2,84 persen pada periode observasi 3 – 30 November 2022, dibandingkan periode reguler September 2022.

“Data tersebut menunjukkan perbankan secara bertahap merespon kenaikan suku bunga acuan bank sentral. Meskipun demikian, kenaikan suku bunga simpanan rupiah masih landai karena kondisi likuiditas perbankan yang longgar,” ujarnya.

Sementara SBP simpanan valas di periode observasi sama terpantau naik lebih signifikan sebesar 93 bps menjadi sebesar 1,37 persen dibandingkan periode reguler September 2022.

BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Tumbuh Positif, Industri Perbankan dalam Kondisi Stabil

Kenaikan ini merupakan respon atas peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global, khususnya di negara-negara maju.

Selain itu, permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas meningkat signifikan seiring surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif.

Kurva permintaan valas yang bergeser ke kanan ini turut mengerek suku bunga simpanan valas domestik.

Nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih besar baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura.

Sekadar diketahui, maksimal nominal simpanan yang dijamin di Thailand sebesar THB1.000.000 setara Rp 443.120.000.

Di Singapura sebesar SGD75.000 setara Rp851.091.750 (asumsi kurs USD1 = Rp 15.638).

BACA JUGA: Jason Ranti, The SIGIT & Sisitipsi Tampil di Supersoccer ‘Soccerphoria’ Yogyakarta, Kolaborasi Musik, Soccer, dan Art

Kinerja industri perbankan nasional tetap stabil dari sisi permodalan, likuiditas dan intermediasi keuangan.

Kinerja intermediasi keuangan terus membaik. Pada Oktober 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,95 persen secara YoY (Year on Year).

Sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,41 persen secara YoY. Pemulihan kinerja intermediasi juga diikuti terus membaiknya aspek pengelolaan kredit.

Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Oktober 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,72 persen.

LPS mengimbau bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Bank juga diimbau tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia. (*)