DPK Bank Umum Terus Tumbuh, DKI Jakarta jadi Barometer Ekonomi Nasional

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Provinsi DKI Jakarta mampu memberi kontribusi dan tetap menunjukkan resiliensinya di tengah berbagai tantangan.
Indakator tersebut dapat dilihat dari Perbankan di DKI Jakarta yang tumbuh dengan baik. Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Umum di DKI Jakarta terus mengalami pertumbuhan.
“Didukung tumbuhnya giro yang mengindikasikan DPK siap digunakan untuk menopang aktivitas ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih pada Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), bertema “Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global”, hari ini (14/12/2022).
DPK Bank Umum di DKI Jakarta per Oktober 2022 mencapai Rp 4.132,7 triliun atau sekitar 52,13 persen dari total DPK Bank Umum Nasional.
BACA JUGA: Serap Aspirasi di Purworejo, Politisi Golkar DPR RI Bagikan 825 Bibit Kelapa Genjah Kuning
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi DKI Jakarta pada triwulan III tahun 2022 tumbuh 5,94 persen YoY.
Pertumbuhan tersebut didukung tingginya permintaan domestik. Antara lain, konsumsi rumah tangga, investasi masyarakat, dan kegiatan ekspor.
Serta bangkitnya lapangan usaha di bidang pariwisata, telekomunikasi dan transportasi di ibukota negara.
LPS juga telah melakukan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode sewaktu-waktu Desember 2022 bagi simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR.
TBP rupiah di Bank Umum sebesar 3,75 persen dan valuta asing (valas) naik menjadi 1,75 persen.
Kemudian TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. TBP berlaku periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.
BACA JUGA: Siap-Siap, 800 Ribu Wisatawan Bakal Datangi Kota Yogyakarta pada Libur Nataru
“LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang lain, akan terus mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar keuangan global,” ujar Lana.
Antara lain memberi ruang bagi perbankan untuk merespon pergerakan likuiditas global, sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.
Menjaga stabilitas sistem perbankan selama masa pandemi, LPS telah menerbitkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan.
Kini, terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 membuat LPS memiliki kewenangan tambahan dalam penempatan dana selama pemulihan ekonomi kepada bank yang memiliki permasalahan likuiditas.
“Kewenangan ini merupakan salah satu fungsi risk minimizer pada penjaminan simpanan,” terangnya. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
YK Festisale Digelar Selama Sebulan, 57 Hotel Beri Diskon Hingga 55 Persen
- 30 September 2026 23:13 WIB
Penyelenggaraan YK Festisale untuk mendorong promosi, transaksi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
SPPG se-DIY Diberi Edukasi soal Gizi, Budi Waljiman: Perkuat Fungsi Pelayanan Publik
- 29 Agustus 2026 13:57 WIB
Keberhasilan program MBG dapat dilihat dari perubahan pengetahuan, sikap, dan kebiasaan penerima manfaat memilih dan mengonsumsi makanan.
Enam Senator Kunjungi Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Pastikan Tepat Sasaran bagi Anak Anak dari Keluarga Miskin
- 9 September 2026 08:47 WIB
Program untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan ini diselenggarakan dengan tiga aspek tujuan.
Paniradya Kaistimewan Publikasikan Program SRS, Pengunjung Disuguhi Teh Kraton Yogyakarta
- 25 September 2026 20:35 WIB
Selain simposium, juga ada pameran dan panggung hiburan di halaman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY.
MLSC 1 Yogyakarta Lahirkan Juara Baru, Bukti Ekosistem Kompetisi Makin Terbentuk
- 21 September 2026 08:03 WIB
Hadirnya juara baru diapresiasi Program Manager MilkLife Soccer Challenge, Welly Arisanto.
Baca Naskah Pancasila di Gedung Agung, Budi Waljiman Mengaku Merinding
- 18 Agustus 2026 16:17 WIB
Nilai-nilai Pancasila, gotong royong, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dakwah Wisata, Suara Muhammadiyah Buka Toko Oleh Oleh 1915
- 11 Agustus 2026 13:07 WIB
Toko Oleh Oleh 1915 merupakan yang pertama dimiliki Muhammadiyah.
LPS Tekankan Tiga Kunci Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko BPRS
- 15 September 2026 18:38 WIB
Tata kelola dan kepatuhan tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.

Saat ini belum ada komentar