Bisnis

DPK Bank Umum Terus Tumbuh, DKI Jakarta jadi Barometer Ekonomi Nasional

130
×

DPK Bank Umum Terus Tumbuh, DKI Jakarta jadi Barometer Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini
LANA SOELISTIANINGSIH: Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan. (humas lps)

JAKARTA, ZonaJogja.Com – Provinsi DKI Jakarta mampu memberi kontribusi dan tetap menunjukkan resiliensinya di tengah berbagai tantangan.

Indakator tersebut dapat dilihat dari Perbankan di DKI Jakarta yang tumbuh dengan baik. Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Umum di DKI Jakarta terus mengalami pertumbuhan.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Didukung  tumbuhnya giro yang mengindikasikan DPK siap digunakan untuk menopang aktivitas ekonomi,” kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lana Soelistianingsih pada  Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), bertema “Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Jakarta di Tengah Ketidakpastian Global”, hari ini (14/12/2022).

DPK Bank Umum di DKI Jakarta per Oktober 2022 mencapai Rp 4.132,7 triliun atau sekitar 52,13 persen dari total DPK Bank Umum Nasional.

BACA JUGA: Serap Aspirasi di Purworejo, Politisi Golkar DPR RI Bagikan 825 Bibit Kelapa Genjah Kuning

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi DKI Jakarta pada triwulan III tahun 2022  tumbuh 5,94 persen YoY.

Pertumbuhan tersebut didukung tingginya permintaan domestik. Antara lain, konsumsi rumah tangga, investasi masyarakat, dan kegiatan ekspor.

Serta bangkitnya lapangan usaha di bidang pariwisata, telekomunikasi dan transportasi di ibukota negara.

LPS juga telah melakukan penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode sewaktu-waktu Desember 2022 bagi simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR.

TBP rupiah di Bank Umum sebesar 3,75 persen dan valuta asing (valas) naik menjadi 1,75 persen.

Kemudian TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen.  TBP berlaku periode  9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

BACA JUGA: Siap-Siap, 800 Ribu Wisatawan Bakal Datangi Kota Yogyakarta pada Libur Nataru

“LPS bersama dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang lain, akan terus mengantisipasi berbagai potensi risiko yang muncul dari ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar keuangan global,” ujar Lana.

Antara lain memberi ruang bagi perbankan untuk merespon pergerakan likuiditas global, sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.

Menjaga stabilitas sistem perbankan selama masa pandemi, LPS telah menerbitkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, dan relaksasi waktu penyampaian laporan.

Kini, terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 membuat LPS memiliki kewenangan tambahan dalam penempatan dana selama pemulihan ekonomi kepada bank yang memiliki permasalahan likuiditas.

“Kewenangan ini merupakan salah satu fungsi risk minimizer pada penjaminan simpanan,” terangnya. (*)