YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com– Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Yogyakarta meminta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap membatalkan penebaran benih ikan invasif.
KIPM Yogyakarta mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem perairan umum daratan, dari jenis-jenis ikan bersifat invasif dan berpotensi invasif.
“Kita semua harus mencegah segala bentuk pelepasliaran atau penebaran ikan invasif ke perairan umum daratan. Termasuk sungai, danau, maupun embung,” kata Kepala Stasiun Edi Santosa SPi MSi kepada wartawan (6/3/2023).
Edi menyebut UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31/2004 tentang Perikanan, serta UU RI 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang undang tersebut menyebutkan ikan yang bersifat invasif. Yakni, gar, aligator dan piranha.
BACA JUGA: Kotabaru Terus Dipercantik, Didesain jadi Spot Wisata Premium
Sedangkan ikan berpotensi invasif, seperti nila, salem, bawal, lele, ikan mas, koi, hampala, belida bangkok dan bulus Cina.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 tTahun 2021 menegaskan, ikan yang boleh ditebar adalah ikan asli.
Sedangkan ikan berpotensi invasif hanya boleh dibudidayakan di lingkungan terkontrol.
“Namun ikan-ikan ini tidak boleh dilepasliarkan ke perairan umum daratan,” kata Edi.
Karena dapat menimbulkan keinvasifan, mengubah struktur ekosistem alami, dan menyebarkan penyakit ikan berbahaya bagi ikan lain.
BACA JUGA: Pemkot Yogyakarta Garap 10 Proyek Strategis, Apa Saja?
Selama 10 tahun terakhir, Stasiun KIPM Yogyakarta menemukan berbagai jenis penyakit ikan berbahaya. Yakni, koi herpes virus (KHP) dan tilapia lake virus (TILV). TILV ini dapat mengifeksi ikan gurami.
Informasi yang diterima KIPM, DKP Cilacap berencana menebar 70 ribu benih ikan nila dan nilem di sungai di Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Majenang, dan Kecamatan Wanareja. (*)