YOGYAKARTA, ZonaJogja.Com – Beberapa hari terakhir banyak pemilik kendaraan melakukan pelanggaran di Jalan Pasar Kembang.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Maryanto mengatakan kepolisian berupaya melakukan penertiban.
Juga memberi teguran kepada pengendara yang melanggar aturan. Petugas menempel stiker peringatan di kendaraan yang parkir tepi jalan dengan marka biku-biku
“Kami pertegas kembali, kawasan ini tidak boleh digunakan untuk parkir,” kata AKP Maryanto.
Kemarin, Pemkota Yogyakarta menertibkan Jalan Pasar Kembang dari parkir liar di marka biku-biku larangan parkir.
BERITA LAIN: Riau Bakal Bangun Wisata Alam, Lokasinya di Jantung Kota
“Terutama di sisi utara. Karena memang dilarang untuk parkir,” kata Penjabat Walikota Singgih Raharja.
Di tempat ini sudah ada marka biku-biku larangan parkir. Singgih menegaskan, sanksi akan diberlakukan kepada pelanggar sesuai aturan.
Hingga batas waktu yang belum ditentukan, petugas akan mengawasi jalan ini agar tetap steril.
Pengawasan juga akan menggunakan perangkat CCTV.
“Segera akan kami pasang untuk bisa memantau kawasan,” ujar Singgih.
BERITA LAIN: Pemprov Riau – UII Jalin Kerjasama, Bantu Warga yang Ingin Kuliah di Yogyakarta
Masyarakat atau wisatawan yang akan ke Stasiun Tugu maupun Jalan Pasar Kembang, sudah disediakan tempat parkir.
Lokasinya di Parkir Abu Abu Bakar Ali, Ketandan, Beskalan atau stasiun.
Singgih berharap wisatawan dan warga Yogyakarta bisa menggunakan moda transportasi umum, sehingga tidak membebani kawasan Jalan Pasar Kembang. (*)