Nasional

OJK Cabut Izin Usaha BPR KRI, LPS Minta Nasabah Tenang, Klaim Penjaminan Segera Dibayar

311
×

OJK Cabut Izin Usaha BPR KRI, LPS Minta Nasabah Tenang, Klaim Penjaminan Segera Dibayar

Sebarkan artikel ini
LIKUIDASI: Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (humas lps)

ZonaJogja.Com – Inilah kerja kongkret Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hari ini (12/9/2023), LPS segera membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Kabupaten Indramayu,  Jawa Barat.

Pembayaran klaim  dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI tanggal 12 September 2023.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

BERITA LAIN: 4.740 Mahasiswa Baru UAD Ikuti Pengenalan Kampus, Rektor Muchlas Bagi-Bagi Hadiah

Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

Mulai hari ini, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi BPR KRI dan menyelesaikan hal-hal berkaitan pembubaran badan hukum.

Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor BPR KRI atau melalui website LPS setelah diumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI.

Sedangkan debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR KRI dengan menghubungi tim likuidasi.

BERITA LAIN: Penyakit Tidak Menular di DIY Lebih Tinggi dari Prevalensi Nasional, Waspadai Kanker Serviks

“Kami mengimbau nasabah tetap tenang. Tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,” pinta Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada pers.

Nasabah juga diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR KRI, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (*)