ZonaJogja.Com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta menyediakan layanan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan.
Melayani pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan untuk nomor kendaraan DIY.
Layanan drivethru pengguna sepeda motor di selatan MPP Kota Yogyakarta.
Sedangkan jalur mobil di sisi timur. Pelayanan buka Senin-Jumat pukul 08.00-11.00.
Terhitung sejak Februari hingga September 2023, drivethru sudah melayani sekitar 2.800 orang.
BERITA LAIN: Kali Kulon, Wisata Kuliner Baru di Magetan, Tempatnya Asyik
“Standar minimal waktu pelayanan drivethru maksimal sekitar 10 menit,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa.
Warga yang mengurus kependudukan atau perpanjangan STNK harus membawa dokumen yang diperlukan.
Misalnya pengurusan KTP rusak, warga harus membawa KK asli dan KTP yang rusak.
Setelah berkas diterima, petugas membawa ke pencetakan.
BERITA LAIN: Garrya Bianti Yogyakarta, Resort Modern Bernuansa Jawa Kuno di Pinggir Sungai
“Karena alat pencetak cuma satu,” terang Budi.
Masyarakat yang memanfaatkan drivethru cukup signifikan meski masih tahap uji coba.
Pada tahun 2024, rencananya akan ada penambahan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, waktu layanan diperpanjang menyesuaikan jam kerja. (*)