MPP Kota Yogyakarta Layani Perpanjangan STNK Tahunan, Paling Lama 10 Menit

ZonaJogja.Com – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta menyediakan layanan tanpa turun (lantatur) dari kendaraan.
Melayani pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan untuk nomor kendaraan DIY.
Layanan drivethru pengguna sepeda motor di selatan MPP Kota Yogyakarta.
Sedangkan jalur mobil di sisi timur. Pelayanan buka Senin-Jumat pukul 08.00-11.00.
Terhitung sejak Februari hingga September 2023, drivethru sudah melayani sekitar 2.800 orang.
BERITA LAIN: Kali Kulon, Wisata Kuliner Baru di Magetan, Tempatnya Asyik
“Standar minimal waktu pelayanan drivethru maksimal sekitar 10 menit,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa.
Warga yang mengurus kependudukan atau perpanjangan STNK harus membawa dokumen yang diperlukan.
Misalnya pengurusan KTP rusak, warga harus membawa KK asli dan KTP yang rusak.
Setelah berkas diterima, petugas membawa ke pencetakan.
BERITA LAIN: Garrya Bianti Yogyakarta, Resort Modern Bernuansa Jawa Kuno di Pinggir Sungai
“Karena alat pencetak cuma satu,” terang Budi.
Masyarakat yang memanfaatkan drivethru cukup signifikan meski masih tahap uji coba.
Pada tahun 2024, rencananya akan ada penambahan layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan, waktu layanan diperpanjang menyesuaikan jam kerja. (*)
KOMENTAR (0)
PILIHAN REDAKSI
Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Pecinta Alam Gelar Upacara di Monumen Rudal Merapi
- 18 Agustus 2026 10:55 WIB
Saat terjadi erupsi Gunung Merapi tahun 2010, monumen rudal rusak. Tahun 2017, monumen kembali dibangun di Desa Kinahrejo.
Enam Senator Kunjungi Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Pastikan Tepat Sasaran bagi Anak Anak dari Keluarga Miskin
- 9 September 2026 08:47 WIB
Program untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan ini diselenggarakan dengan tiga aspek tujuan.
Hari Terakhir Pameran Pertanahan “Hamemayu Bumi Nagari”
- 9 September 2026 09:38 WIB
Ada tiga layanan yang dapat dimanfaatkan. Yakni, layanan kekancingan untuk pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, pembaruan dan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta hak pakai.
Peringatan Memetri Kaistimewan 2026 Berakhir, Sultan HB X Ingatkan Keistimewaan agar Dijaga dengan Eling lan Waspada
- 13 September 2026 19:41 WIB
Pertunjukan ini sekaligus menandai selesainya rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan 14 Tahun Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Menteri Kebudayaan Dorong Kolaborasi Kreatif Lewat IPCC 2026, Potensi Digarap Secara Produktif
- 15 Oktober 2026 06:29 WIB
Fadli optimistis jembatan kebudayaan yang dibangun melalui IPCC 2026 membuka peluang jejaring ekonomi kreatif.
Dakwah Wisata, Suara Muhammadiyah Buka Toko Oleh Oleh 1915
- 11 Agustus 2026 13:07 WIB
Toko Oleh Oleh 1915 merupakan yang pertama dimiliki Muhammadiyah.
Pembalap Veda Masuk 10 Besar, Bupati Endah Bungah
- 12 Oktober 2026 07:30 WIB
Setelah balapan berakhir, pembalap kelahiran Wonosari, 23 November 2008 ini berada pada posisi 6.
PDGI Ingatkan Bahaya Karies Gigi, Anak-anak jadi Sasaran Edukasi
- 8 Oktober 2026 21:12 WIB
Kegiatan PDGI menyasar anak-anak agar bisa melakukan upaya promotif dan preventif.

Saat ini belum ada komentar