ZonaJogja.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan pengemis dan gelandangan.
Terutama pengemis yang dilaporkan mengganggu masyarakat.
“Penertiban ini mendasarkan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto.
Sejak awal Januari 2024, petugas menertibkan 22 pengemis dan gelandangan.
Pengemis yang terkena operasi diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.
BERITA LAIN:
- Anies Baswedan: Inshaallah, P3, Umatnya Bersama Kita Semua
- Munif Tauchid, Ustadz yang Menyejukkan, Solutif bagi Semua
“Jika masih nekat, kami akan membawa pengemis dan gelandangan ke Camp Asessment Dinas Sosial DIY,” tandas Dodi.
Petugas juga menertibkan pengemis jathilan di Jalan Menteri Supeno. Karena tidak bisa diingatkan, pengemis ini dibawa ke camp asessment untuk diproses.
Ternyata, pengemis ini selama 6 jam bisa mengumpulkan uang sekitar Rp 500 ribu.
Pengamen juga menjadi sasaran operasi Satpol PP Kota Yogyakarta. Termasuk mengamankan pesepeda diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang menendang kaki pengguna jalan.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Erva Wifata mengatakan, siapapun yang dikarantina di camp asessment akan dikembalikan ke keluarga. (*)