Kronika

Satpol Tertibkan Pengemis dan Gelandangan, Kantongi Rp 500 Ribu Selama 6 Jam

269
×

Satpol Tertibkan Pengemis dan Gelandangan, Kantongi Rp 500 Ribu Selama 6 Jam

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta sedang mengedukasi pengamen. (Humas Kota Yogyakarta)

ZonaJogja.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan pengemis dan gelandangan.

Terutama pengemis yang dilaporkan mengganggu masyarakat.

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

“Penertiban ini mendasarkan Perda DIY  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto.

Sejak awal Januari  2024, petugas menertibkan 22 pengemis dan gelandangan.

Pengemis yang terkena operasi diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan.

BERITA LAIN:

“Jika masih nekat, kami akan membawa pengemis dan gelandangan  ke Camp Asessment Dinas Sosial DIY,” tandas Dodi.

Petugas juga menertibkan pengemis jathilan di Jalan Menteri Supeno. Karena tidak bisa diingatkan, pengemis ini dibawa ke camp asessment untuk diproses.

Ternyata, pengemis ini selama 6 jam bisa mengumpulkan uang sekitar Rp 500 ribu.

Pengamen juga menjadi sasaran operasi Satpol PP Kota Yogyakarta. Termasuk mengamankan pesepeda diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang menendang kaki pengguna jalan.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Erva Wifata mengatakan, siapapun yang dikarantina di camp asessment akan dikembalikan ke keluarga. (*)