Nasional

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

254
×

PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Sebarkan artikel ini
SIAP DIBAYAR: Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 24 Juli 2025. (istimewa)

Malang, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak 24 Juli 2025.

LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan berlaku. LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

BERITA LAIN: Gangguan Bahu Sering Terjadi pada Wanita, Simak Mengenai Penyebab dan Cara Mengatasi

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS.

Sekretaris LPS, Haghia Sophia Lubis mengimbau nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang, tidak terpancing dan terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

“Jangan mempercayai pihak-pigak manapun yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” pinta Haghia dalam siaran pers yang disampaikan kepada ZonaJogja.Com (24/7/2025).

BERITA LAIN: Por Aqui Taqueria, Restoran Cepat Saji Mexico Pertama di Yogyakarta

Nasabah dapat melihat status simpanan di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Bila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait  pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154. (*)