Headline

Antisipasi Cuaca Estrem, BPBD Kota Yogyakarta Keluarkan Surat Edaran

174
×

Antisipasi Cuaca Estrem, BPBD Kota Yogyakarta Keluarkan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini
PERLU ANTISIPASI: Yang terlihat di langit saat terjadi cuaca ekstrem. (ilustrasi/meta ai)

Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta mengeluarkan surat edaran kepada Tampung Tangguh Bencana se-Kota Yogyakarta.

Surat bernomor: 100.3.4.4/1155 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrem.

BPBD Kota Yogyakarta menyebut cuaca ekstrem  berlangsung  September hingga November 2025. Diprediksi berada pada kategori atas normal dengan kisaran 51 mm hingga >500 mm.

Awal musim hujan di DIY diprakirakan terjadi pada dasarian I–III Oktober 2025, lebih awal dari kondisi normal.

Puncak musim hujan diprediksi  Januari sampai  Februari 2026. Sedangkan peringatan dini curah hujan tinggi berlaku 11–20 September 2025.

BERITA LAIN: BPKH – Lazismu Sumbang Kendaraan untuk Ponpes Daarul Khoir, Difungsikan jadi Mobil Layanan Dakwah

“Mengantisipasi dan meminimalisir dampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan pohon tumbang, masyarakat perlu melakukan kesiapsiagaan,” pinta Kepala Pelaksana BPBD Kota Yogyakarta, Drs Nur Hidayat MSi kepada wartawan, hari ini (18/9/2025).

Masyarakat diminta membersihkan selokan, saluran air, dan tidak membuang sampah sembarangan.

Memangkas ranting pohon yang rawan tumbang di sekitar rumah. Memastikan atap rumah dan bangunan dalam kondisi kuat untuk menghadapi hujan lebat dan angin kencang.

Menghindari aktivitas di luar rumah saat terjadi hujan deras, petir, dan angin kencang.

Waspada terhadap potensi banjir dan banjir genangan khususnya di derah aliran sungai.

BERITA LAIN: Ni Made Dilantik jadi Sekda DIY, Gubernur Minta Masalah Sampah Segera Ditangani

Mewaspada potensi talud longsor dengan memperhatikan retakan tanah atau tanda-tanda pergerakan tanah.

Menyimpan dokumen penting dan barang berharga di tempat yang aman dan mudah dibawa saat evakuasi.

“Yang terakhir, mengikuti informasi resmi dari BMKG, BPBD Kota Yogyakarta, BPBD DIY dan pemerintah setempat. Jangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” kata Nur Hidayat. (*)