Headline

Pemerintah Berlakukan e-Audit Katalog Versi 6, Orang Mikir Dua Kali Mau Korupsi

×

Pemerintah Berlakukan e-Audit Katalog Versi 6, Orang Mikir Dua Kali Mau Korupsi

Sebarkan artikel ini

Bisa memberi refleksi tentang anomali dalam transaksi pengadaan barang dan jasa

AGUS JOKO PRAMONO: Peluncuran fitur e-Audit Katalog Versi 6 merupakan aksi strategi nasional pencegahan korupsi. (Diskominfosan Kota Yogyakarta)

Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Banyak kasus tindak pidana korupsi yang berawal dari pengadaan barang dan jasa.

Itulah sebabnya, pemerintah perlu mengoperasikan e-Audit Katalog Elektronik Versi 6. Karena fitur ini penting untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

“Peluncuran fitur e-Audit Katalog Versi 6 merupakan aksi strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono pada peluncuran e-Audit Katalog Versi 6 di Balaikota TimohoYogyakarta, hari ini (8/12/2025).

Fitur e-Audit Katalog Versi 6 dilaunching Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Fitur e-Audit Katalog Versi 6 bisa mendeteksi dini anomali dan pola transaksi mencurigakan, proses audit berbasis bukti digital, analisis harga, penyedia dan produk dalam satu sistem.

Juga menjalankan fungsi early warning system untuk mempercepat tindak lanjut pengawasan.

Orang Mikir Dua Kali Mau Korupsi

E-Audit Katalog Versi 6 bisa memberi refleksi terjadinya tanda-tanda, anomali dalam transaksi pengadaan barang dan jasa tertentu.

“Misalnya ada barang yang tayang dulu, kemudian langsung dibeli dan tidak tayang lagi. Itu sudah muncul dalam red flag. Dengan kontrol yang lebih ketat, harapannya orang akan mikir dua kali untuk melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa,” beber Joko.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa menerangkan, e-audit adalah tools yang baru dibenamkan di e-Katalog Versi 6.

Data-data dalam proses pembelian bisa terlihat. Misalnya proses yang membutuhkan waktu negosiasi selama 2 hari, ternyata hanya satu menit selesai.

Syaratnya, e-Audit Harus Dipakai APIP

Fitur ini akan mengantisipasi terjadinya penyelewengan-penyelewengan. Tapi syaratnya, e-audit  harus dipakai APIP.

“APIP secara reguler bisa masuk, bisa lihat, bisa menganalisis, sehingga bisa mengawal sejak awal proses,” kata Sarah.

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan,  pengawasan BPKP selama 2020-2024 menunjukan pengadaan barang jasa pemerintah merupakan sektor paling banyak terjadi penyimpangan.

Modus kecurangan antara lain persekongkolan tender, spesifikasi diarahkan merk tertentu, penggelembungan harga perkiraan sendiri, volume kurang dan kualitas rendah, transaksi fiktif serta pengaturan pemenang. (*)