Yogyakarta, ZonaJogja.Com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Yogyakarta memandang penghapusan utang bagi petani dan nelayan di Indonesia merupakan kebijakan pemerintah yang harus didukung.
Penghapusan utang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tanggal 5 November 2024.
“Saya mendukung sikap Fraksi Partai Gerindra terhadap kebijakan pemerintah,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Yogyakarta, RM Sinarbiyat Nujanat SE kepada wartawan, hari ini (7/5/2025).
Sinarbiyat yang juga wakil ketua DPRD Kota Yogyakarta ini menegaskan, penghapusan utang bertujuan meringankan beban ekonomi petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang kesulitan melunasi utang, khususnya akibat pandemi atau bencana alam.
“Manfaat penghapusan itu banyak,” tambahnya.
BERITA LAIN: by.U Gelar Turnamen Futsal di Solo, SMP 4 dan SMA Walisongo jadi Juara !

Yakni, meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan. Petani dan nelayan bisa kembali fokus berproduksi tanpa tekanan finansial.
Memberi kepastian hukum dan dukungan negara. Pemerintah mensupport sektor pertanian dan perikanan, memberi rasa aman bagi pelaku usaha kecil.
“Bahwa pemerintah hadir untuk mendukung mereka,” ujar Sinar.
Manfaat lain, penghapusan utang akan mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Faktanya, banyak petani dan nelayan terdampak pandemi COVID-19 mengalami kesulitan membayar hutang.
BERITA LAIN: Perpustakaan Ini Cocok bagi Anak-anak yang Hobi Baca Buku Fiksi
Kata Sinar, penghapusan utang membuka kesempatan bagi petani dan nelayan memulai kembali usaha tanpa beban finansial yang berat.
Penghapusan utang juga bermanfaat mengurangi ketergantungan nelayan dan petani kepada rentenir.
Petani dan nelayan tidak lagi terjerat utang dengan bunga tinggi yang sering memperburuk kondisi ekonomi.
Setelah terbebas dari utang, petani dan nelayan lebih mudah mengakses program bantuan, seperti subsidi pupuk, pelatihan, dan akses permodalan yang disediakan pemerintah .
BERITA LAIN: UAD Maksimalkan Peran Pusat Studi Mitigasi dan Penanggulangan Bencana, Bangun Laboratorium Kebencanaan
“Hanya, tidak semua utang petani dan nelayan akan dihapuskan. Kebijakan ini berlaku bagi utang yang telah macet dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah,” jelas Sinar.
Penerima manfaat akan ditentukan melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga keuangan agar bantuan tepat sasaran. (*)











