Klaten, ZonaJogja.Com – Lima hari setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah pada 25 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan simpanan nasabah layak bayar tahap pertama.
LPS telah membayarkan Rp 39 miliar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR CPA melalui Bank Mandiri KCP Delanggu.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono mengatakan beberapa tahapan proses likuidasi yang akan dilakukan. Antara lain membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan proses likuidasi PT BPR CPA yang ditargetkan selesai dalam waktu 24 bulan.
Pembayaran klaim nasabah akan dilakukan secara bertahap. Nasabah yang namanya belum diumumkan pada tahap pertama dapat menunggu pengumuman berikutnya.
“LPS baru mengumumkan pembayaran klaim simpanan tahap pertama untuk BPR Ceper. Nasabah yang belum diumumkan harap bersabar. Jangan sampai terprovokasi pihak tak bertanggung jawab. Apalagi pihak yang mengaku dapat membantu proses pencairan dengan imbalan tertentu,” kata Fajar kepada wartawan, hari ini (9/7/2026).
Cair 100 Persen
Nasabah PT BPR CPA, Liya Sriningsih mengatakan uang simpanan telah cair seratus persen.
“Pencairannya juga mudah dan cepat,” ujarnya.
Fajar mengatakan, pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR CPA dijadwalkan hingga 25 Juni 2031.
Nasabah yang sudah dinyatakan layak bayar oleh LPS, masih memiliki waktu selama lima tahun untuk pencairan.
Pengumuman status simpanan dapat dilihat di Kantor BPR Ceper Permata Artha di Jalan Raya Solo – Yogyakarta 26, Besole, Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
“Cakupan penjaminan LPS untuk rekening simpanan pada bank wilayah Jawa Tengah per Mei 2026 termasuk tinggi. Yakni, sekitar 99.97 persen untuk Bank Umum dan 99,99 persen untuk BPR. (*)











