Jakarta, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dibentuk melalui Undang Undang 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ada empat fungsi LPS. Yakni, menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangan, dan melakukan resolusi bank.
Bagaimana dengan penjaminan bagi nasabah yang bank izin usahanya telah dicabut? Jangan khawatir. LPS telah menentukan sejumlah persyaratan bagi penerima layanan penjaminan.
Yakni, tercatat pada pembukuan bank. Termasuk data diri dan daftar simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank.
Bagi nasabah, jangan lupa menyimpan semua bukti transaksi perbankan. Satu lagi, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
Verifikasi dan Rekonsiliasi
Agar proses penjaminan lancar, LPS mengimbau nasabah bank agar bijak menerima cashback dari bank. Dihindari agar tidak terindikasi melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan.
Seperti diketahui, bila izin usaha bank dicabut, LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data nasabah penyimpan.
Verifikasi berdasarkan data bank per tanggal pencabutan izin usaha untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar.
LPS dapat menunjuk, menguasakan atau menugaskan pihak lain untuk melakukan rekonsiliasi dan bagi kepentingan atau atas nama LPS.
Rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap berdasarkan rekening yang lebih mudah diverifikasi.
Penentuan simpanan yang layak dibayar berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi diselesaikan paling lambat sembilan puluh hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut.
Saat dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi, pegawai bank, direksi, komisaris, dan pemegang saham bank yang dicabut izin usahanya wajib memberi data dan informasi yang diperlukan LPS.
Data itu meliputi daftar simpanan nasabah yang tercatat dalam pembukuan bank, daftar simpanan nasabah yang juga memiliki kewajiban kepada bank yang telah jatuh tempo dan atau gagal bayar, daftar tagihan bank kepada nasabah debitur, termasuk yang telah dihapusbukukan oleh bank.
Pembayaran Klaim
LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar LPS sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang kemudian disempurnakan dengan UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain diumumkan di kantor bank, pengumuman status penjaminan simpanan nasabah dapat dilihat pada aplikasi Informasi Status Simpanan Layak bayar/Tidak Layak Bayar di apps.lps.go.id.
Sedangkan pelayanan pengajuan/pembayaran simpanan yang telah dinyatakan layak akan dibayar LPS melalui Bank Pembayar yang dimumumkan kemudian.
Jangka waktu pembayaran klaim selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya.
Nasabah penyimpan yang keberatan terhadap keputusan penetapan status simpanan oleh LPS, dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan bukti nyata dan jelas paling lambat 180 hari kalender sejak tanggal pengumuman. (*)
sumber: LPS











