Nasional

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Berlaku Tahun 2027

11
×

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai Berlaku Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

Masyarakat perlu mengetahui rancangan kepesertaan yang tepat. Mereka tidak perlu khawatir bila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

SOAL POLIS: Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba; Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi, Asuransi Suwandi; dan Direktur Group Penanganan Klaim Polis, Muhamad Yusron saat bertemu insan media nasional di Bali. (humas lps)

Denpasar, ZonaJogja.Com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang fokus menyiapkan Desain Penjaminan Polis Asuransi yang sejalan dengan amanat UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Persiapan tahun ini fokus pada aspek operasional, terutama kepesertaan. Dalam pertemuan dengan insan media nasional di Bali beberapa waktu lalu, LPS menyampaikan perkembangan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba; Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi, Asuransi Suwandi; dan Direktur Group Penanganan Klaim Polis, Muhamad Yusron.

“Targetnya, aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba.

Ferdinan mengatakan, persiapan regulasi model kepesertaan Penjaminan Polis Asuransi adalah aspek yang krusial.

“Sebab menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik bila telah diaktivasi,” lanjutnya.

Masyarakat Perlu Cermasi Aspek Kepesertaan

Dalam desain program Penjaminan Polis Asuransi, peserta program bukan masyarakat secara langsung. Tetapi, perusahaan asuransi  dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

Sedangkan asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.

Kata Ferdinan, industri dan masyarakat  perlu mencermati aspek kepesertaan.

Pasalnya, meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta penjaminan, kepesertaan program  tidak berlaku secara otomatis.

Perusahaan wajib memenuhi tingkat kesehatan sebelum ditetapkan menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi.

Tingkat kesehatan  akan ditetapkan LPS berkoordinasi dengan OJK melalui perhitungan Risk Based Capital masing-masing perusahaan.

Harapannya, program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi.

Penetapan syarat juga penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi.

LPS Siapkan Skema Pendaftaran

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi, Suwandi menambahkan, saat  pendaftaran peserta Penjaminan Polis Asuransi, ada kemungkinan erusahaan asuransi belum memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tahap awal.

LPS telah menyiapkan skema pendaftaran secara bertahap (phased registration) sebagai langkah antisipasi.

Nantinya perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat akan diberi  waktu melakukan penguatan kondisi keuangan dan kesiapan operasional.

“Jadi, proses registrasi Penjaminan Polis Asuransi juga dapat berlangsung sejalan dengan kesiapan industri,” ujarnya.

Masyarakat perlu mengetahui rancangan kepesertaan yang tepat. Mereka tidak perlu khawatir bila perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

“Manfaat proteksinya tidak lantas hilang,” tegasnya. (*)