SURABAYA, ZonaJogja.Com – Semua bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS. Jumlahnya 1.723 bank. Terdiri 107 bank umum, dan 1.618 BPR.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto menyatakan LPS menjamin simpanan nasabah bank berupa giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
Dimas mengimbau masyarakat memahami persyaratan penjaminan, agar tabungan di bank memenuhi kriteria simpanan layak bayar.
“Syarat tersebut dikenal dengan istilah 3T . Yakni, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan merugikan bank,” ujar Dimas di Surabaya (6/10/2022).
BACA JUGA: Prestasi UWM Terus Meningkat, Produk HAKI Naik 425 Persen
Sekadar diketahui, sejak 2005 sampai Agustus 2022, LPS telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp 1.413 triliun atau sekitar 96,84 persen dari simpanan layak bayar.
“LPS benar-benar melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin LPS,” tegas Dimas.
Dimas mengungkapkan belum semua masyarakat mengetahui peran dan fungsi LPS.
Itulah sebabnya, LPS secara intens terus mensosialisasikan peran dan fungsinya, sesuai amanat UU 24 Tahun 2004.
BACA JUGA: UWM Segera Bangun Kampus Tahap Kedua di Banyuraden
“LPS hadir sebagai respon atas penguatan sistem perbankan pasca krisis tahun 1997/1998, “ jelasnya.
Pada krisis tahun 1997 – 1998 sebelum ada LPS, pemerintah mengeluarkan ratusan triliun rupiah untuk menangani krisis keuangan dan perbankan.
Namun saat krisis tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Rp 3,5 triliun. Disitulah peran dan fungsi LPS dipandang sangat penting. (*)











