YOGYAKARTA – Kabar gembira bagi pedagang pasar tradisonal. Pemerintah Kota Yogyakarta memberi keringanan pembayaran retribusi hingga 75 persen selama Juli 2021.
Kebijakan ini tindak lanjut Pemkot Yogyakarta setelah menutup sementara pasar tradisional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Relaksasi retribusi terutama untuk pasar- pasar tradisional yang tutup karena menjual bukan kebutuhan pokok selama PPKM Darurat,” terang Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Gunawan Nugroho Utama, hari ini (15/7/2021).
Ada lima pasar tradisional yang tutup selama PPKM Darurat. Yakni Pasar Beringharjo Barat, Pasar Klithikan Pakuncen, Pasar Tunjungsari, Pasar Ciptomulyo dan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta.
BACA JUGA: Pandemi Berkepanjangan, UGM Perkuat Tim Psikolog
Lima pasar ini tidak menjual kebutuhan pokok. Pasar Beringharjo Barat, misalnya. Menjual pakaian.
Pasar Klithikan Pakuncen menjual barang- barang bekas. Lalu, Pasar Tunjungsari menjual sepeda.
Sementara pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok juga mendapatkan keringanan retribusi sebesar 25 persen.
“Pemberian relaksasiini mengikuti surat edaran PPKM dan tanggap darurat. Setiap ada perpanjangan, ada relaksasi retribusi pasar,” kata Gunawan.
Sekadar mengingatkan, relasasi retribusi pasar tradisional pernah diberikan tahun 2020. Nilai persentase dikurangi setelah kondisi pasar kembali ramai.
Bahkan, relaksasi dicabut pada Januari 2021. Namun, kebijakan relaksasi kembali dilakukan setelah pemberlakuan PPKM. (aza/asa)