Beranda » Headline » Walikota Izinkan Pedagang Buka Lapak, Begini Ketentuannya

Walikota Izinkan Pedagang Buka Lapak, Begini Ketentuannya

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan pedagang  membuka lapak selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tanggal  26 Juli – 2 Agustus 2021.

“Kami akan selalu mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, karena sudah diperbolehkan berjualan,” kata Walikota Haryadi Suyuti saat melakukan dialog daring dengan PHRI DIY (26/7/2021).

Walikota mengatakan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka. Namun, tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Tapi, para pedagang diizinkan membuka lapak  sampai pukul 20:00.  Pengunjung dibatasi.

Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang. Waktu makan maksimal 20 menit. Pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Lewat Gadis Bergaun Putih, Nama UMBY Makin Moncer

Sementara restoran, rumah makan, dan kafe  hanya boleh menerima pesanan delivery. Tidak boleh makan di tempat.

Walikota menyarankan agar para pelaku ekonomi yang membuka malam hari mempertimbangkan pelayanan.

Karena  kegiatan jual-beli di wilayah Kota Yogyakarta harus berhenti setelah pukul 20:00.

“Saya berharap bisa menyesuaikan dengan aturan kebijakan yang ada,” kata Haryadi.

Harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (aza/asa)

Penulis:

Hobinya menulis, mendaki dan jalan-jalan...

KOMENTAR (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

PILIHAN REDAKSI

Cegah Anak Kena Kanker, Dinkes Kota Yogyakarta Lakukan Imunisasi HPV

  • 30 Juli 2026 15:16 WIB

efek samping yang mungkin muncul setelah imunisasi adalah demam, nyeri dan pembengkanan di area penyuntikan

Sultan Nyatakan Jukir Tak Punya Hak Tentukan Tarif

  • 21 September 2026 20:44 WIB

GKR Condrokirono telah menjelaskan Bolosego  mengantongi izin berjualan di Alun-alun Selatan dari Keraton Yogyakarta.

Hamzah Batik Malioboro Terbakar

  • 28 September 2026 05:26 WIB

Hingga berita ini diturunkan, api sudah padam. Meski demikian, sejumlah kendaraan pemadam kebakaran masih disiagakan di Jalan Ahmad Yani.

360 Pegawai Negeri di DIY Terima Tanda Kehormatan

  • 7 September 2026 16:46 WIB

Institusi yang kuat bukan hanya memiliki pegawai yang cakap, tetapi juga memiliki mata rantai keteladanan yang tidak terputus.

Enam Senator Kunjungi Sekolah Rakyat di Kulon Progo, Pastikan Tepat Sasaran bagi Anak Anak dari Keluarga Miskin

  • 9 September 2026 08:47 WIB

Program untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan ini diselenggarakan dengan tiga aspek tujuan.

Tak Hanya Bangun Padepokan, Afnan Hadikusumo Juga Pikirkan 500 Pendekar Tapak Suci

  • 3 Oktober 2026 08:13 WIB

 Sebanyak 500 anggota menyandang  “pendekar”  yang tersebar di berbagai kepengurusan Tapak Suci di Indonesia.

Rektor UAD Lantik 11 Dekan, Ajak Bersama-sama Sukseskan Rencana Strategis Universitas

  • 4 Agustus 2026 14:09 WIB

Kepemimpinan dekan sangat menentukan keberhasilan mempertahankan, dan meningkatkan capaian yang telah diraih.

Bikin Foto Tahun 80an di Sosmed, Ini Caranya

  • 10 September 2026 06:27 WIB

Setelah foto diunggah, tunggu proses. Tak sampai 1 menit, foto yang diunggah akan tampil ala tahun 80an.