Tutup
Headline

Walikota Izinkan Pedagang Buka Lapak, Begini Ketentuannya

116
×

Walikota Izinkan Pedagang Buka Lapak, Begini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
LENGANG: Suasana Jalan Malioboro saat PPKM. (azam/zonajogja.com)

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan pedagang  membuka lapak selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tanggal  26 Juli – 2 Agustus 2021.

“Kami akan selalu mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, karena sudah diperbolehkan berjualan,” kata Walikota Haryadi Suyuti saat melakukan dialog daring dengan PHRI DIY (26/7/2021).

Advertisiment
Scroll ke bawah untuk berita selengkapnya

Walikota mengatakan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka. Namun, tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Tapi, para pedagang diizinkan membuka lapak  sampai pukul 20:00.  Pengunjung dibatasi.

Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang. Waktu makan maksimal 20 menit. Pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Lewat Gadis Bergaun Putih, Nama UMBY Makin Moncer

Sementara restoran, rumah makan, dan kafe  hanya boleh menerima pesanan delivery. Tidak boleh makan di tempat.

Walikota menyarankan agar para pelaku ekonomi yang membuka malam hari mempertimbangkan pelayanan.

Karena  kegiatan jual-beli di wilayah Kota Yogyakarta harus berhenti setelah pukul 20:00.

“Saya berharap bisa menyesuaikan dengan aturan kebijakan yang ada,” kata Haryadi.

Harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (aza/asa)