YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mengizinkan pedagang membuka lapak selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.
“Kami akan selalu mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, karena sudah diperbolehkan berjualan,” kata Walikota Haryadi Suyuti saat melakukan dialog daring dengan PHRI DIY (26/7/2021).
Walikota mengatakan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sudah diizinkan buka. Namun, tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Tapi, para pedagang diizinkan membuka lapak sampai pukul 20:00. Pengunjung dibatasi.
Maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang. Waktu makan maksimal 20 menit. Pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan.
BACA JUGA: Lewat Gadis Bergaun Putih, Nama UMBY Makin Moncer
Sementara restoran, rumah makan, dan kafe hanya boleh menerima pesanan delivery. Tidak boleh makan di tempat.
Walikota menyarankan agar para pelaku ekonomi yang membuka malam hari mempertimbangkan pelayanan.
Karena kegiatan jual-beli di wilayah Kota Yogyakarta harus berhenti setelah pukul 20:00.
“Saya berharap bisa menyesuaikan dengan aturan kebijakan yang ada,” kata Haryadi.
Harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. (aza/asa)